Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia (WNI) yang menyelesaikan tugas belajar atau pekerjaan di luar negeri dan ingin kembali ke Tanah Air bisa memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan. Namun, periode bekerja atau belajar di luar negeri harus minimal 1 tahun.
Warga sipil yang tinggal di luar negeri, termasuk pekerja migran dan pelajar, selama kurang dari 1 tahun tidak bisa memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk barang pindahan.
"Pembebasan bea masuk barang pindahan, syaratnya adalah bekerja atau sekolah di luar negeri minimal 1 tahun ya," cuit contact center Ditjen Bea Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (7/5/2024).
Penjelasan DJBC di atas merespons pertanyaan seorang netizen di medsos yang mempertanyakan ketentuan pembebasan barang kiriman jika periode tinggal di luar negeri kurang dari 1 tahun.
"Kalau tinggal di luar negeri 6 bulan apa barang pindahan tidak boleh diambil? Memangnya student exchange semuanya 1 tahun?" tanya sebuah akun di X kepada @bravobeacukai.
Perlu dipahami, pembebasan bea masuk atas barang pindahan diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK 28/2008. Pembebasan ini tidak berlaku atas barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
Secara terperinci, ada 4 golongan WNI yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahannya.
Pertama, PNS, TNI, atau Polri yang menjalankan tugas atau belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga. Kedua, pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun.
Ketiga, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Keempat, WNI yang bekerja dan menetap di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.