KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB
Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia (WNI) yang menyelesaikan tugas belajar atau pekerjaan di luar negeri dan ingin kembali ke Tanah Air bisa memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan. Namun, periode bekerja atau belajar di luar negeri harus minimal 1 tahun.

Warga sipil yang tinggal di luar negeri, termasuk pekerja migran dan pelajar, selama kurang dari 1 tahun tidak bisa memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk barang pindahan.

"Pembebasan bea masuk barang pindahan, syaratnya adalah bekerja atau sekolah di luar negeri minimal 1 tahun ya," cuit contact center Ditjen Bea Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Penjelasan DJBC di atas merespons pertanyaan seorang netizen di medsos yang mempertanyakan ketentuan pembebasan barang kiriman jika periode tinggal di luar negeri kurang dari 1 tahun.

"Kalau tinggal di luar negeri 6 bulan apa barang pindahan tidak boleh diambil? Memangnya student exchange semuanya 1 tahun?" tanya sebuah akun di X kepada @bravobeacukai.

Perlu dipahami, pembebasan bea masuk atas barang pindahan diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK 28/2008. Pembebasan ini tidak berlaku atas barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Secara terperinci, ada 4 golongan WNI yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahannya.

Pertama, PNS, TNI, atau Polri yang menjalankan tugas atau belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga. Kedua, pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun.

Ketiga, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Keempat, WNI yang bekerja dan menetap di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP