EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Kereta Api Bakal Masuk dalam National Logistic Ecosystem pada 2025

Dian Kurniati | Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Kereta Api Bakal Masuk dalam National Logistic Ecosystem pada 2025

Warga melihat kereta api yang melintas di samping permukiman padat di Kawasan Andir, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah penduduk miskin turun 0,68 juta jiwa menjadi 25,27 juta jiwa pada Maret 2024 atau menurun 0,33 persen dibandingkan Maret 2023. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal memperluas implementasi ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE) pada 2025.

Dokumen Buku II Nota Keuangan 2025 menyatakan reformasi struktural yang tertuang dalam NLE bertujuan mendukung perekonomian di Indonesia. Pada tahun depan, moda transportasi kereta api juga direncanakan tercakup dalam NLE.

"Pada tahun 2025, NLE akan terus melanjutkan konektivitas kereta api di pusat produksi dan distribusi logistik," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Dokumen ini menjelaskan rencana NLE meliputi 4 area besar yakni penyelesaian Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, peningkatan utilisasi, sistem dan tata kelola, serta isu strategis.

Guna peningkatan utilisasi, NLE akan menyediakan fasilitas reoksigenasi di bandara, peningkatan konektivitas jalur logistik, serta simplifikasi dan integrasi prosedur yang melibatkan pemerintah dan swasta. Pengembangan platform ekosistem business to business dan digitalisasi layanan pemerintah terkait juga dilakukan guna peningkatan keandalan sistem dan tata kelola.

Setelahnya, dalam rangka peningkatan kinerja logistik nasional, NLE akan melakukan peningkatan provincial engagement Logistic Performance Index, pendalaman logistic cost structure, pengembangan regulatory sandbox, harmonisasi regulasi logistik NLE yang berkelanjutan, dan mendorong reformasi pelayaran electronic bill of lading.

Baca Juga:
Inpres Segera Berakhir, NLE Dipastikan Berlanjut

Pemerintah menerapkan NLE untuk meningkatkan efisiensi logistik, baik dari sisi waktu maupun biaya. Sejauh ini, NLE telah diimplementasikan di 46 pelabuhan dan 6 bandara di Indonesia.

Pemerintah melaksanakan pembenahan layanan logistik melalui NLE yang melingkupi 4 pilar. Pertama, simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah untuk mengurangi duplikasi melalui single submission pabean dan karantina, pengangkutan, manifes, serta perizinan.

Kedua, kolaborasi platform logistik yang misalnya mencakup penyedia transportasi, shipping dan gudang. Ketiga, kemudahan pembayaran. Keempat, kemudahan tata ruang logistik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:04 WIB INPRES 5/2020

Inpres Segera Berakhir, NLE Dipastikan Berlanjut

Selasa, 11 Juni 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Inpres NLE Berakhir Tahun Ini, Kemenkeu Usulkan Perpanjangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah