NIGERIA

Kerek Upah Minimum Pekerja, Tarif PPN Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 11:41 WIB
Kerek Upah Minimum Pekerja, Tarif PPN Bakal Dinaikkan

Ilustrasi. 

ABUJA, DDTCNews – Otoritas pajak Nigeria (Federal Inland Revenue Service/FIRS) berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 5%, akan dikerek menjadi sekitar 6,75% hingga 7,25%.

Ketua FIRS Nigeria Babatunde Fowler mengatakan kenaikan PPN yang akan datang merupakan salah satu langkah sebagai upaya penerimaan pajak 2109 yang dipatok sebanyak 8 triliun naira (sekitar Rp314,69 triliun).

“Kenaikan tarif pajak ini akan mempengaruhi pajak penghasilan perusahaan dan pajak atas laba minyak. Pada akhir tahun ini, kita harus siap untuk kenaikan tarif PPN. Banyak orang Nigeria melakukan perjalanan ke Ghana dan negara-negara Afrika Barat lainnya dan mereka melihat tarif yang lebih tinggi,” katanya di Abuja seperti dikutip pada Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, kenaikan PPN tersebut akan berkisar antara 35% hingga 50% dari tarif yang berlaku saat ini. Kenaikan tarif tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai upah minimum para pekerja di Nigeria.

Pasalnya, upah minimum pekerja saat ini yakni 18.000 naira (sekitar Rp708.312) dinilai terlalu rendah bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan. Pemerintah Nigeria maupun federal sudah seharusnya meninjau upah tersebut setiap 5 tahun sekali.

Saat ini, pemerintah telah mengusulkan upah minimum pekerja pada masa mendatang menjadi 30.000 naira (sekitar Rp1,18 juta). Jika disepakati oleh Senat, upah terbaru itu akan segera berlaku seiring dengan adanya kenaikan tarif PPN.

“Tentang upah minimum, ada masalah bagaimana dengan level lain, mereka akan negosiasi. Biasanya setelah pengumuman upah minimum, fase negosiasi muncul, mungkin tuntutan dari orang-orang yang berpenghasilan lebih dari itu,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra