PERPAJAKAN INDONESIA

Kerek Tax Ratio, DPR: Perbaikan Administrasi Saja Tidak Cukup

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 15:48 WIB
Kerek Tax Ratio, DPR: Perbaikan Administrasi Saja Tidak Cukup

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun (kiri) dalam diskusi bertajuk ‘Prospek Tax Ratio di Tengah Ketidakpastian Global’. (DDTCNews)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Anggota dewan menilai perlu ada terobosan yang bersifat struktural untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak. Sejauh ini, tax ratio Indonesia bergerak moderat sekitar 10%.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam sesi diskusi publik bertajuk ‘Prospek Tax Ratio di Tengah Ketidakpastian Global’ yang digelar oleh Pusat Studi Ekonomi dan Perpajakan (PSEP). Menurutnya terobosan besar harus dilakukan oleh otoritas fiskal.

“Dalam rezim self assessment, tax gap dari sisi kebijakan atau policy gap harus diperhatikan. Oleh karena itu, struktur kebijakan harus diperbaiki,” katanya di Cafe 88 PKN STAN, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Politisi Partai Golkar tersebut menyakini perbaikan dan reformasi yang bersifat administrasi tidaklah cukup untuk meningkatkan kinerja penerimaaan pajak. Perubahan dan perbaikan yang bersifat fundamental perlu dilakukan.

Hal tersebut, salah satunya diterjemahkan dalam bentuk pemisahan kelembagaan Ditjen Pajak (DJP) dari Kemenkeu. Opsi ini, menurutnya, hanya tinggal dieksekusi karena sudah termaktub dalam rancangan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi argumentasi perlunya DJP menjadi badan baru untuk mengurusi penerimaan negara.Pertama, dengan terbentuknya badan baru maka DJP mempunyai fleksibilitas dalam menentukan arah organisasi.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

“Dengan reformasi kelembagaan maka DJP akan lebih fleksibel, misal dalam menentukan kebutuhan SDM [sumber daya manusia] hingga membangun kerangka regulasi,” paparnya.

Kedua, terkait degan distribusi kewenangan Kemenkeu. Pada isu ini, Misbakhun berkeyakinan kewenangan yang dimiliki Kemenkeu terlampau besar. Pasalnya, otoritas fiskal mempunyai kendali penuh atas anggaran mulai dari penerimaan di DJP dan DJBC hingga alokasi anggaran melalui Ditjen Perbendaharaan.

“Pembentukan badan penerimaan sepenuhnya keputusan politik. Karena tidak mungkin Menkeu mau melepas kekuasaan yang besar tersebut karena 80% penerimaan berasal dari perpajakan,”tegasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data