PERPAJAKAN INDONESIA

Kerek Tax Ratio, DPR: Perbaikan Administrasi Saja Tidak Cukup

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 15:48 WIB
Kerek Tax Ratio, DPR: Perbaikan Administrasi Saja Tidak Cukup

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun (kiri) dalam diskusi bertajuk ‘Prospek Tax Ratio di Tengah Ketidakpastian Global’. (DDTCNews)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Anggota dewan menilai perlu ada terobosan yang bersifat struktural untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak. Sejauh ini, tax ratio Indonesia bergerak moderat sekitar 10%.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam sesi diskusi publik bertajuk ‘Prospek Tax Ratio di Tengah Ketidakpastian Global’ yang digelar oleh Pusat Studi Ekonomi dan Perpajakan (PSEP). Menurutnya terobosan besar harus dilakukan oleh otoritas fiskal.

“Dalam rezim self assessment, tax gap dari sisi kebijakan atau policy gap harus diperhatikan. Oleh karena itu, struktur kebijakan harus diperbaiki,” katanya di Cafe 88 PKN STAN, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Politisi Partai Golkar tersebut menyakini perbaikan dan reformasi yang bersifat administrasi tidaklah cukup untuk meningkatkan kinerja penerimaaan pajak. Perubahan dan perbaikan yang bersifat fundamental perlu dilakukan.

Hal tersebut, salah satunya diterjemahkan dalam bentuk pemisahan kelembagaan Ditjen Pajak (DJP) dari Kemenkeu. Opsi ini, menurutnya, hanya tinggal dieksekusi karena sudah termaktub dalam rancangan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi argumentasi perlunya DJP menjadi badan baru untuk mengurusi penerimaan negara.Pertama, dengan terbentuknya badan baru maka DJP mempunyai fleksibilitas dalam menentukan arah organisasi.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

“Dengan reformasi kelembagaan maka DJP akan lebih fleksibel, misal dalam menentukan kebutuhan SDM [sumber daya manusia] hingga membangun kerangka regulasi,” paparnya.

Kedua, terkait degan distribusi kewenangan Kemenkeu. Pada isu ini, Misbakhun berkeyakinan kewenangan yang dimiliki Kemenkeu terlampau besar. Pasalnya, otoritas fiskal mempunyai kendali penuh atas anggaran mulai dari penerimaan di DJP dan DJBC hingga alokasi anggaran melalui Ditjen Perbendaharaan.

“Pembentukan badan penerimaan sepenuhnya keputusan politik. Karena tidak mungkin Menkeu mau melepas kekuasaan yang besar tersebut karena 80% penerimaan berasal dari perpajakan,”tegasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi