KEBIJAKAN PAJAK

Kerek Tax Ratio, Alat Monitor WP Harus Kuat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:30 WIB
Kerek Tax Ratio, Alat Monitor WP Harus Kuat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) diyakini akan membaik dalam beberapa tahun ke depan. Akses data yang luas akan menjadi pembeda kinerja petugas pajak dalam mengamankan penerimaan.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan luasnya akses data keuangan yang diperoleh Ditjen Pajak (DJP) menjadi alat ampuh dalam meningkatkan penerimaan maupun tax ratio. Uji kepatuhan wajib pajak, menurutnya, akan semakin efektif untuk dilakukan.

“Untuk tingkatkan tax ratio itu seperti link and match saja. Sinergikan semua data dan informasi ke dalam satu pusat data dan itu sudah terbukti sejak 1936 di Amerika Serikat yang gunakan kebijakan social security number,” katanya dalam diskusi, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Hadi menekankan uji kepatuhan merupakan kunci untuk memastikan wajib pajak mengikuti aturan perpajakan dengan tepat dan benar. Hal ini tidak lain karena rezim pajak Indonesia yang menganut asas self assessment. Artinya, negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Oleh karena itu, akses data menjadi poin penting dalam rezim pajak self assessment. Otoritas pajak, lanjutnya, harus memiliki data yang kuat untuk melakukan pembuktian terbalik atas laporan yang disampaikan oleh wajib pajak.

“Jadi kejujuran itu tidak bisa diimbau. Jadi, harus terpaksa jujur karena alat monitornya kuat. Bagaimana [Ditjen] Pajak Indonesia bisa memonitor wajib pajak karena telah diberikan kewenangan untuk hitung, bayar, dan lapor sendiri. Maka menjadi tugas Ditjen Pajak adalah menguji kepatuhan wajib pajak dengan data,” paparnya.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Luasnya akses data keuangan baik domestik dan luar negeri, menurut Hadi, merupakan kemewahan baru yang dia perjuangkan sejak menjadi Dirjen Pajak pada 2001. Saat dia menjabat sebagai Dirjen Pajak, tax ratio bisa mencapai 12,5%. Saat ini, dengan modal besar tersebut, seharusnya kinerjatax ratio bisa lebih dari angka saat ini yang berada di kisaran 10%-11%.

“Sekarang DJP telah mempunyai landasan hukum untuk membuktikan secara terbalik apa yang telah dilaporakan oleh wajib pajak. Tax ratio bisa kita naikkan karena kalau sudah transparan, sudah tidak ada pilihan bagi WP. Karena saya sudah tidak di dalam jadi tidak tahu detail-nya, tapi pasti akan meningkat,” imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi