KEBIJAKAN PAJAK

Kerek Tax Ratio, Alat Monitor WP Harus Kuat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:30 WIB
Kerek Tax Ratio, Alat Monitor WP Harus Kuat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) diyakini akan membaik dalam beberapa tahun ke depan. Akses data yang luas akan menjadi pembeda kinerja petugas pajak dalam mengamankan penerimaan.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan luasnya akses data keuangan yang diperoleh Ditjen Pajak (DJP) menjadi alat ampuh dalam meningkatkan penerimaan maupun tax ratio. Uji kepatuhan wajib pajak, menurutnya, akan semakin efektif untuk dilakukan.

“Untuk tingkatkan tax ratio itu seperti link and match saja. Sinergikan semua data dan informasi ke dalam satu pusat data dan itu sudah terbukti sejak 1936 di Amerika Serikat yang gunakan kebijakan social security number,” katanya dalam diskusi, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Hadi menekankan uji kepatuhan merupakan kunci untuk memastikan wajib pajak mengikuti aturan perpajakan dengan tepat dan benar. Hal ini tidak lain karena rezim pajak Indonesia yang menganut asas self assessment. Artinya, negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Oleh karena itu, akses data menjadi poin penting dalam rezim pajak self assessment. Otoritas pajak, lanjutnya, harus memiliki data yang kuat untuk melakukan pembuktian terbalik atas laporan yang disampaikan oleh wajib pajak.

“Jadi kejujuran itu tidak bisa diimbau. Jadi, harus terpaksa jujur karena alat monitornya kuat. Bagaimana [Ditjen] Pajak Indonesia bisa memonitor wajib pajak karena telah diberikan kewenangan untuk hitung, bayar, dan lapor sendiri. Maka menjadi tugas Ditjen Pajak adalah menguji kepatuhan wajib pajak dengan data,” paparnya.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Luasnya akses data keuangan baik domestik dan luar negeri, menurut Hadi, merupakan kemewahan baru yang dia perjuangkan sejak menjadi Dirjen Pajak pada 2001. Saat dia menjabat sebagai Dirjen Pajak, tax ratio bisa mencapai 12,5%. Saat ini, dengan modal besar tersebut, seharusnya kinerjatax ratio bisa lebih dari angka saat ini yang berada di kisaran 10%-11%.

“Sekarang DJP telah mempunyai landasan hukum untuk membuktikan secara terbalik apa yang telah dilaporakan oleh wajib pajak. Tax ratio bisa kita naikkan karena kalau sudah transparan, sudah tidak ada pilihan bagi WP. Karena saya sudah tidak di dalam jadi tidak tahu detail-nya, tapi pasti akan meningkat,” imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data