KOTA BALIKPAPAN

Kerek Penerimaan Pajak, Kota Ini Andalkan Satgas Monalisa

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:01 WIB
Kerek Penerimaan Pajak, Kota Ini Andalkan Satgas Monalisa

Suasana pelaksanaan Program Grebek Pasar UMKM Go Online di Balikpapan, Kaltim. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan mengoptimalkan Satuan Tugas Monitoring Evaluasi Alat Perekam Transaksi Usaha atau Satgas Monalisa untuk mengerek penerimaan pajak daerah.(Foto: Antaranews)

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan mengoptimalkan Satuan Tugas Monitoring Evaluasi Alat Perekam Transaksi Usaha atau Satgas Monalisa untuk mengerek penerimaan pajak daerah.

Pelaksana Tugas Kepala BPPDRD Balikpapan Haemusri Umar mengatakan Satgas Monalisa bertugas memantau efektivitas alat rekam pajak atau tapping box secara rutin. Secara bersamaan, pemkot akan terus berupaya menambah tapping box di berbagai tempat usaha.

"Pemasangan tapping box juga mencegah praktik kecurangan, baik yang dilakukan pengelola restoran dan hotel maupun petugas pajaknya, karena dengan alat itu semua transaksi terekam secara otomatis," katanya, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Haemusri mengatakan saat ini tengah banyak bermunculan berbagai usaha di Balikpapan, terutama di bidang kuliner. BPPDRD pun akan segera memasang tapping box di restoran-restoran tersebut.

Ia meyakini kombinasi pemasangan tapping box dan Satgas Monalisa akan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp515 miliar tahun ini.

Haemusri optimistis prospek penerimaan pajak restoran akan membaik dibandingkan dengan tahun lalu, karena pemerintah telah memulai proses vaksinasi Covid-19. "Kami tetap berharap pada 2021 vaksin Covid-19 sudah tersedia dan terdistribusi ke masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Ajak WP Lunasi Tunggakan PBB, Pemkot Adakan Lagi Pemutihan Pajak

Selain Satgas Monalisa, Haemusri juga akan mengoptimalkan Proses Percepatan Penyelesaian Piutang Pajak Daerah atau Si Pitung. Menurutnya, piutang pajak daerah terus meningkat setiap tahun, bahkan mencapai Rp279 miliar tahun ini.

"Kami akan memetakan piutang yang dapat dihapuskan agar tidak membengkak pada 2022," ujarnya, dilansir dari kaltim.prokal.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 26 September 2024 | 08:44 WIB KOTA BALIKPAPAN

Ajak WP Lunasi Tunggakan PBB, Pemkot Adakan Lagi Pemutihan Pajak

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 10:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Penerimaan Pajak Balikpapan Meningkat, Imbas Pembangunan IKN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN