Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerapkan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor atas barang tertentu. Adapun barang yang tercakup dalam daftar lartas tidak bisa sembarangan diimpor atau masuk ke wilayah Indonesia.
Umumnya, barang yang tercakup dalam daftar larangan tidak boleh masuk ke Indonesia. Sementara itu, barang yang tercakup dalam daftar pembatasan diperkenankan untuk diimpor tetapi dengan izin dan persyaratan tertentu.
“Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor barang tertentu wajib memberitahukan kepada menteri keuangan,“ bunyi Pasal 53 ayat (1) UU Kepabeanan, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).
Berdasarkan pasal tersebut, daftar barang lartas ditentukan oleh instansi teknis. Instansi teknis yang dimaksud adalah yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang impor. Misal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun, pengawasan pelaksanaan peraturan lartas barang tertentu tidak mungkin dilakukan sendiri oleh tiap instansi teknis yang menetapkan peraturan. Sesuai dengan praktik kepabeanan internasional, pengawasan lalu lintas barang yang masuk ke daerah pabean dilakukan oleh instansi pabean.
Oleh karenanya, Ditjen Bea dan Cukai menjadi pihak yang melaksanakan pengawasan peraturan lartas. Adapun teknis yang bersangkutan wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri keuangan untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh DJBC.
Seperti yang telah dijabarkan, DJBC merupakan pihak yang berwenang mengawasi barang lartas. DJBC berhak menegah barang yang masuk kategori lartas, tetapi tidak dilengkapi perizinan dari Instansi teknis terkait.
DJBC juga berwenang menegah barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah barang tersebut termasuk kategori lartas atau tidak. Penegahan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai di antaranya mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
Penegahan juga dapat menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai. Atas barang yang ditegah, importir harus mengurus perizinan pada instansi terkait.
Atas barang lartas yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor, importir dapat meminta 3 tindakan. Ketiga tindakan itu meliputi dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
Ketentuan barang lartas ini berlaku untuk semua jenis importasi, baik impor umum, impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau Pos maupun melalui terminal kedatangan penumpang.
Pengecualian atas barang lartas hanya berdasarkan pada perizinan yang diatur dalam peraturan dari instansi teknis terkait. Jika peraturan itu tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.
Adapun pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas di antaranya karena mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat, dan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual.
Pemberlakuan lartas juga dimaksudkan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional. Lartas juga bertujuan untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang dilarang.
Contoh barang lartas dalam kegiatan impor di antaranya seperti barang bekas, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), psikotropika, dan narkotika. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.