ADMINISTRASI PAJAK

Kerahasiaan Data Gaji atau Penghasilan, Bakal Ada Ini di e-Bupot 21/26

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB
Kerahasiaan Data Gaji atau Penghasilan, Bakal Ada Ini di e-Bupot 21/26

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-bupot 21/26 akan memuat fitur terkait dengan pembatasan akses. Hal ini untuk merespons isu kerahasiaan data penghasilan atau gaji.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan nantinya, e-bupot 21/26 akan memuat fitur user perekam. Adapun user perekam dirancang hanya bisa mengakses e-bupot 21/23 secara terbatas.

“Saat ini, fitur terkait user perekam pada aplikasi e-bupot 21/26 sedang disusun. Untuk itu, mohon kesediaannya untuk menunggu peluncuran update aplikasi agar dapat mengetahui detail fitur tersebut,” ujar Dwi, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Berdasarkan pada informasi dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang dirilis DJP, user perekam nantinya akan mendapatkan username, password, dan tautan khusus yang terpisah dari DJP Online. Kewenangan user perekam dibatasi tidak sebanyak kewenangan user utama.

“Penyediaan menu perekam merupakan solusi terkait isu kerahasiaan data pemotongan PPh,” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.

Adapun pendaftaran user perekam hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak badan. Ketentuannya, user perekam tersebut sudah memiliki identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, dan password yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

User perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem. Kemudian, atas pendaftaran tersebut, sistem akan mengirimkan bukti pendaftaran melalui email. Bagi wajib pajak yang berhasil didaftarkan sebagai perekan, sistem akan mengirimkan email berisi username dan password.

Username dan password tersebut digunakan oleh user perekam untuk login ke laman khusus perekam bukti potong 21/26 yaitu https://perekamebupot2126.pajak.go.id,” imbuh DJP.

Wajib pajak badan selaku user utama berwenang untuk mendaftarkan orang pribadi yang ditunjuk sebagai perekam bukti potong. User utama juga berwenang mengaktifkan atau menonaktifkan perekam yang sudah didaftarkan sebelumnya. Ada juga kewenangan untuk menghapus orang pribadi yang telah ditunjuk sebagai perekam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan