ADMINISTRASI PAJAK

Kerahasiaan Data Gaji atau Penghasilan, Bakal Ada Ini di e-Bupot 21/26

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB
Kerahasiaan Data Gaji atau Penghasilan, Bakal Ada Ini di e-Bupot 21/26

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-bupot 21/26 akan memuat fitur terkait dengan pembatasan akses. Hal ini untuk merespons isu kerahasiaan data penghasilan atau gaji.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan nantinya, e-bupot 21/26 akan memuat fitur user perekam. Adapun user perekam dirancang hanya bisa mengakses e-bupot 21/23 secara terbatas.

“Saat ini, fitur terkait user perekam pada aplikasi e-bupot 21/26 sedang disusun. Untuk itu, mohon kesediaannya untuk menunggu peluncuran update aplikasi agar dapat mengetahui detail fitur tersebut,” ujar Dwi, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Berdasarkan pada informasi dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang dirilis DJP, user perekam nantinya akan mendapatkan username, password, dan tautan khusus yang terpisah dari DJP Online. Kewenangan user perekam dibatasi tidak sebanyak kewenangan user utama.

“Penyediaan menu perekam merupakan solusi terkait isu kerahasiaan data pemotongan PPh,” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.

Adapun pendaftaran user perekam hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak badan. Ketentuannya, user perekam tersebut sudah memiliki identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, dan password yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga:
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

User perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem. Kemudian, atas pendaftaran tersebut, sistem akan mengirimkan bukti pendaftaran melalui email. Bagi wajib pajak yang berhasil didaftarkan sebagai perekan, sistem akan mengirimkan email berisi username dan password.

Username dan password tersebut digunakan oleh user perekam untuk login ke laman khusus perekam bukti potong 21/26 yaitu https://perekamebupot2126.pajak.go.id,” imbuh DJP.

Wajib pajak badan selaku user utama berwenang untuk mendaftarkan orang pribadi yang ditunjuk sebagai perekam bukti potong. User utama juga berwenang mengaktifkan atau menonaktifkan perekam yang sudah didaftarkan sebelumnya. Ada juga kewenangan untuk menghapus orang pribadi yang telah ditunjuk sebagai perekam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Pengenaan Pajak terhadap WPLN yang Jual Harta di Indonesia

Rabu, 25 September 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Pemilihan KLU dan Pengenaan Pajak untuk Afiliator Marketplace

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja