ADMINISTRASI PAJAK

Kerahasiaan Data Gaji atau Penghasilan, Bakal Ada Ini di e-Bupot 21/26

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB
Kerahasiaan Data Gaji atau Penghasilan, Bakal Ada Ini di e-Bupot 21/26

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-bupot 21/26 akan memuat fitur terkait dengan pembatasan akses. Hal ini untuk merespons isu kerahasiaan data penghasilan atau gaji.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan nantinya, e-bupot 21/26 akan memuat fitur user perekam. Adapun user perekam dirancang hanya bisa mengakses e-bupot 21/23 secara terbatas.

“Saat ini, fitur terkait user perekam pada aplikasi e-bupot 21/26 sedang disusun. Untuk itu, mohon kesediaannya untuk menunggu peluncuran update aplikasi agar dapat mengetahui detail fitur tersebut,” ujar Dwi, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Berdasarkan pada informasi dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang dirilis DJP, user perekam nantinya akan mendapatkan username, password, dan tautan khusus yang terpisah dari DJP Online. Kewenangan user perekam dibatasi tidak sebanyak kewenangan user utama.

“Penyediaan menu perekam merupakan solusi terkait isu kerahasiaan data pemotongan PPh,” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.

Adapun pendaftaran user perekam hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak badan. Ketentuannya, user perekam tersebut sudah memiliki identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, dan password yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

User perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem. Kemudian, atas pendaftaran tersebut, sistem akan mengirimkan bukti pendaftaran melalui email. Bagi wajib pajak yang berhasil didaftarkan sebagai perekan, sistem akan mengirimkan email berisi username dan password.

Username dan password tersebut digunakan oleh user perekam untuk login ke laman khusus perekam bukti potong 21/26 yaitu https://perekamebupot2126.pajak.go.id,” imbuh DJP.

Wajib pajak badan selaku user utama berwenang untuk mendaftarkan orang pribadi yang ditunjuk sebagai perekam bukti potong. User utama juga berwenang mengaktifkan atau menonaktifkan perekam yang sudah didaftarkan sebelumnya. Ada juga kewenangan untuk menghapus orang pribadi yang telah ditunjuk sebagai perekam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra