PERIZINAN INVESTASI

Keputusan Tax Allowance Digeser dari DJP ke BKPM, Ini Jaminan BKPM

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Agustus 2020 | 18:30 WIB
Keputusan Tax Allowance Digeser dari DJP ke BKPM, Ini Jaminan BKPM

Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2020, keputusan pemberian fasilitas tax allowance harus diterbitkan Kepala BKPM paling lama 5 hari sejak usulan tax allowance disampaikan secara otomatis OSS kepada Menteri Keuangan atau sejak pengajuan permohonan offline telah diterima lengkap dan benar. (ANTARA FOTO/Galih

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjamin proses pengajuan pemanfaatan fasilitas tax allowance bakal semakin cepat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2020.

Seperti diamanatkan PMK tersebut, keputusan pemberian fasilitas tax allowance harus diterbitkan Kepala BKPM paling lama 5 hari sejak usulan tax allowance disampaikan secara otomatis OSS kepada Menteri Keuangan atau sejak pengajuan permohonan offline telah diterima lengkap dan benar.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan kebijakan ini akan membuat proses pemberian tax allowance makin cepat dibandingkan dengan proses sebelumnya yang cenderung berbelit.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

"Dulu keputusan pemberian fasilitas tax allowance itu perlu melalui high level meeting pejabat eselon I. High level meeting ini di dalamnya banyak penjelasan sehingga memakan waktu lama. Sekarang high level meeting itu ditiadakan," ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Perlu dicatat, beleid terbaru ini baru berlaku 15 hari sejak diundangkan atau pada 11 Agustus 2020. Menjelang mulai berlakunya PMK ini, Yuliot mengatakan BKPM sudah siap mengemban wewenang untuk memutuskan pemberian fasilitas tax allowance tersebut.

"Sebelum PMK ini keluar kami sudah berkoordinasi secara bertahap. Nantinya pelayanan akan secara penuh melalui OSS. Jadi sesungguhnya PMK ini hanya mengubah sistem," ujat Yuliot.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sesuai dengan Pasal 8A PMK 96/2020, Kepala BKPM melaksanakan tugas pemberian fasilitas tax allowance untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Setiap kuartal, Kepala BKPM memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pemberian fasilitas tax allowance ke Menteri Keuangan.

Adapun tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam ketentuan tax allowance terbaru ini adalah menentukan jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang benar-benar diinvestasikan oleh wajib pajak penerima tax allowance melalui pemeriksaan lapangan.

Nantinya, nilai aktiva tetap yang dikalikan 30% dan dijadikan pengurang penghasilan neto bakal ditentukan oleh DJP berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Penghitungan pemanfaatan tetap di DJP. Bisa saja dalam lembar perizinan ada tertulis nominal Rp100 miliar, tapi bisa lebih bisa kurang tergantung realisasinya. Itu nanti pada saat riilnya yang menghitung adalah DJP," kata Yuliot. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?