Salinan KEP-28/PJ/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memutuskan penerapan reorganisasi instansi vertikal DJP yang diatur dalam PMK 184/2020 efektif berlaku mulai 3 Mei 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-28/PJ/2021. Keputusan itu dirilis sehubungan dengan adanya perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, nomenklatur, wilayah kerja, dan jenis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam PMK 184/2020.
“Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal II angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 …, direktur jenderal pajak perlu menetapkan waktu penerapan reorganisasi... dengan memperhatikan kesiapan sumber daya, sarana, dan prasarana yang tersedia,” demikian bunyi salah satu pertimbangan KEP-28/PJ/2021, dikutip pada Rabu (10/3/2021)
Keputusan yang berlaku mulai 5 Februari 2021 ini mengatur ketentuan waktu berlaku efektif penerapan reorganisasi ke dalam 4 diktum.
Pertama, penerapan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal DJP berdasarkan PMK 184/2020, baik pada KPP maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), akan dimulai pada 3 Mei 2021.
Secara garis besar, PMK 184/2020 memang merevisi fungsi, tugas, subbagian, dan seksi beserta tugasnya dari setiap jenis KPP. Perubahan tersebut salah satunya terkait dengan pengelompokkan KPP Pratama menjadi dua kelompok yaitu, KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II.
Berdasarkan pada PMK 184/2020, perbedaan antara kedua kelompok KPP Pratama tersebut terlihat dari jumlah seksi pengawasan yang dialokasikan. KPP Pratama Kelompok I mendapatkan alokasi seksi pengawasan hingga 6 seksi, sedangkan KPP Pratama Kelompok II mendapatkan 5 seksi pengawasan.
Selain itu, jenis KPP dalam PMK 184/2020 juga lebih jelas dan terperinci karena telah mengatur KPP Khusus menjadi jenis KPP tersendiri. Adanya perbedaan terkait dengan KPP Khusus dan Madya tentu memengaruhi ketentuan terkait.
Kedua, perincian instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan. Terdapat 15 instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan. Instansi vertikal ini beroperasi mulai 3 Mei 2021.
Ketiga, perincian 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalami perubahan wilayah kerja. Perubahan wilayah kerja dari beberapa instansi vertikal DJP ini sebelumnya juga telah dituangkan dalam PMK 184/2020. Saat mulai beroperasinya wilayah kerja baru ditetapkan pada 3 Mei 2021.
Keempat, perincian 18 KPP Pratama yang berubah jenis menjadi KPP Madya. Seperti diketahui, penambahan jumlah KPP Madya merupakan rencana otoritas yang sudah diumumkan sejak awal 2020. Penambahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kegiatan ekonomi suatu wilayah. Instansi vertikal ini juga mulai beroperasi pada 3 Mei 2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.