KEP-171/BC/2023

Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

Dian Kurniati | Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56 WIB
Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-171/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan segera memulai pelaksanaan uji coba (piloting) tahap II sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis.

Otoritas telah menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-171/BC/2023 mengenai rencana pelaksanaan piloting tahap II sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis. Uji coba ini dilaksanakan sebelum sistem aplikasi dilaksanakan secara penuh.

“Untuk lebih meningkatkan kesiapan sistem CEISA 4.0, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba (piloting) tahap dua sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis," bunyi salah satu pertimbangan KEP-171/BC/2023, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sesuai dengan KEP-171/BC/2023, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC telah melakukan pengembangan sistem CEISA 4.0 berupa penambahan fitur potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis.

Sistem tersebut dikembangkan untuk memberikan peningkatan kemudahan serta kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk. Sistem ini juga membantu pengguna jasa dan pejabat/petugas Bea Cukai dalam melakukan pelayanan.

Dirjen bea dan cukai telah menunjuk dan menetapkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Morowali untuk melaksanakan piloting tahap II sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, dirjen bea dan cukai juga menunjuk dan menetapkan perusahaan penerima fasilitas penanaman modal dan perusahaan penyedia tenaga listrik untuk melaksanakan piloting tahap II. Pada lampiran, terdaftar 63 perusahaan yang melaksanakan piloting sistem di KPPBC Tanjung Perak dan 10 perusahaan di KPPBC Morowali.

Pelaksanaan piloting tahap II dilaksanakan untuk 2 jenis fasilitas pembebasan bea masuk. Pertama, fasilitas berdasarkan PMK 176/2009 s.t.d.t.d PMK 188/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal.

Kedua, fasilitas berdasarkan PMK 66/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Direktur fasilitas kepabeanan dan direktur informasi kepabeanan dan cukai akan mengkoordinasikan pelaksanaan piloting tahap II sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis tersebut.

Jika ada kendala yang mengakibatkan sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan tidak dapat beroperasi atau terjadi kondisi yang menyebabkan aplikasi tidak berfungsi secara normal, layanan potong kuota dapat dilakukan secara manual terintegrasi atau secara manual.

Pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan akan ditetapkan lebih lanjut. "Keputusan direktur jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 12 Desember 2023 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi diktum ketujuh KEP-171/BC/2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra