KEBIJAKAN PEMERINTAH

Keppres Baru! Jokowi Tambah Anggota Komite Privatisasi BUMN

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Maret 2021 | 17:45 WIB
Keppres Baru! Jokowi Tambah Anggota Komite Privatisasi BUMN

Tampilan awal salinan Keppres No. 2/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menambah jumlah anggota Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 2/2021 yang mengubah Keppres No. 47/2014.

Penambahan jumlah anggota tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas komite. "Komite privatisasi berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Pasal 1 ayat (2) Keppres 47/2014 s.t.d.d Keppres 2/2021, Selasa (9/3/2021).

Merujuk pada Pasal 3, Wakil Menteri Keuangan serta Wakil Menteri BUMN I dan II akan turut mengisi komite tersebut. Menko Perekonomian tetap menjadi ketua komite dibantu oleh Menteri BUMN selaku wakil ketua komite.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya, komite tersebut akan dibantu oleh tim pelaksana. Kali ini, ketua tim pelaksana adalah Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian.

Untuk diketahui, komite ini dibentuk untuk melaksanakan beberapa tugas di antaranya merumuskan dan menetapkan kebijakan umum pelaksanaan privatisasi serta membahas jalan keluar atas masalah strategis yang timbul dalam proses privatisasi.

Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan tersbeut juga diharuskan untuk dapat melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada presiden sebanyak satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan adalah komite yang dibentuk berdasarkan amanat PP 33/2005 s.t.d.d PP 59/2009. pada Pasal 5, terdapat 3 opsi yang bisa diambil oleh pemerintah dalam melakukan privatisasi BUMN.

Privatisasi dapat dilakukan melalui penjualan saham sesuai dengan ketentuan pada pasar modal, menjual saham secara langsung kepada investor, atau menjual saham secara langsung kepada manajemen atau karyawan BUMN yang bersangkutan.

BUMN yang diprivatisasi adalah BUMN yang sektor usahanya kompetitif dan usahanya terkait dengan teknologi yang cepat berubah. Adapun BUMN yang tidak dapat diprivatisasi antara lain BUMN yang secara ketentuan bidang usahanya hanya boleh dikelola BUMN.

Kemudian, BUMN sektor pertahanan dan keamanan, BUMN yang mendapatkan tugas khusus dan berkaitan dengan kepentingan rakyat, serta BUMN pada sektor SDA yang secara ketentuan tidak boleh diprivatisasi.(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?