KEBIJAKAN PEMERINTAH

Keppres Baru! Jokowi Tambah Anggota Komite Privatisasi BUMN

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Maret 2021 | 17:45 WIB
Keppres Baru! Jokowi Tambah Anggota Komite Privatisasi BUMN

Tampilan awal salinan Keppres No. 2/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menambah jumlah anggota Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 2/2021 yang mengubah Keppres No. 47/2014.

Penambahan jumlah anggota tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas komite. "Komite privatisasi berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Pasal 1 ayat (2) Keppres 47/2014 s.t.d.d Keppres 2/2021, Selasa (9/3/2021).

Merujuk pada Pasal 3, Wakil Menteri Keuangan serta Wakil Menteri BUMN I dan II akan turut mengisi komite tersebut. Menko Perekonomian tetap menjadi ketua komite dibantu oleh Menteri BUMN selaku wakil ketua komite.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya, komite tersebut akan dibantu oleh tim pelaksana. Kali ini, ketua tim pelaksana adalah Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian.

Untuk diketahui, komite ini dibentuk untuk melaksanakan beberapa tugas di antaranya merumuskan dan menetapkan kebijakan umum pelaksanaan privatisasi serta membahas jalan keluar atas masalah strategis yang timbul dalam proses privatisasi.

Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan tersbeut juga diharuskan untuk dapat melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada presiden sebanyak satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Untuk diketahui, Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan adalah komite yang dibentuk berdasarkan amanat PP 33/2005 s.t.d.d PP 59/2009. pada Pasal 5, terdapat 3 opsi yang bisa diambil oleh pemerintah dalam melakukan privatisasi BUMN.

Privatisasi dapat dilakukan melalui penjualan saham sesuai dengan ketentuan pada pasar modal, menjual saham secara langsung kepada investor, atau menjual saham secara langsung kepada manajemen atau karyawan BUMN yang bersangkutan.

BUMN yang diprivatisasi adalah BUMN yang sektor usahanya kompetitif dan usahanya terkait dengan teknologi yang cepat berubah. Adapun BUMN yang tidak dapat diprivatisasi antara lain BUMN yang secara ketentuan bidang usahanya hanya boleh dikelola BUMN.

Kemudian, BUMN sektor pertahanan dan keamanan, BUMN yang mendapatkan tugas khusus dan berkaitan dengan kepentingan rakyat, serta BUMN pada sektor SDA yang secara ketentuan tidak boleh diprivatisasi.(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’