KEBIJAKAN PEMERINTAH

Keppres Baru! Jokowi Tambah Anggota Komite Privatisasi BUMN

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Maret 2021 | 17:45 WIB
Keppres Baru! Jokowi Tambah Anggota Komite Privatisasi BUMN

Tampilan awal salinan Keppres No. 2/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menambah jumlah anggota Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 2/2021 yang mengubah Keppres No. 47/2014.

Penambahan jumlah anggota tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas komite. "Komite privatisasi berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Pasal 1 ayat (2) Keppres 47/2014 s.t.d.d Keppres 2/2021, Selasa (9/3/2021).

Merujuk pada Pasal 3, Wakil Menteri Keuangan serta Wakil Menteri BUMN I dan II akan turut mengisi komite tersebut. Menko Perekonomian tetap menjadi ketua komite dibantu oleh Menteri BUMN selaku wakil ketua komite.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya, komite tersebut akan dibantu oleh tim pelaksana. Kali ini, ketua tim pelaksana adalah Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian.

Untuk diketahui, komite ini dibentuk untuk melaksanakan beberapa tugas di antaranya merumuskan dan menetapkan kebijakan umum pelaksanaan privatisasi serta membahas jalan keluar atas masalah strategis yang timbul dalam proses privatisasi.

Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan tersbeut juga diharuskan untuk dapat melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada presiden sebanyak satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan adalah komite yang dibentuk berdasarkan amanat PP 33/2005 s.t.d.d PP 59/2009. pada Pasal 5, terdapat 3 opsi yang bisa diambil oleh pemerintah dalam melakukan privatisasi BUMN.

Privatisasi dapat dilakukan melalui penjualan saham sesuai dengan ketentuan pada pasar modal, menjual saham secara langsung kepada investor, atau menjual saham secara langsung kepada manajemen atau karyawan BUMN yang bersangkutan.

BUMN yang diprivatisasi adalah BUMN yang sektor usahanya kompetitif dan usahanya terkait dengan teknologi yang cepat berubah. Adapun BUMN yang tidak dapat diprivatisasi antara lain BUMN yang secara ketentuan bidang usahanya hanya boleh dikelola BUMN.

Kemudian, BUMN sektor pertahanan dan keamanan, BUMN yang mendapatkan tugas khusus dan berkaitan dengan kepentingan rakyat, serta BUMN pada sektor SDA yang secara ketentuan tidak boleh diprivatisasi.(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN