ISRAEL

Kepemilikan Rumah Ketiga Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 13:30 WIB
Kepemilikan Rumah Ketiga Bakal Dipajaki

YERUSALEM, DDTCNews – Kementerian Keuangan Israel berencana bakal mengenakan pajak atas kepemilikan rumah ketiga dan tidak mengenakan pajak bagi pemilik penthouse di Tel Aviv. Namun, kebijakan ini masih menuai protes.

Mantan Menteri Keuangan Yair Lapid menyatakan dirinya tidak setuju dengan rencana pemajan tersebut. Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak rasional.

“Jika seseorang memiliki tiga unit rumah kecil di Beer Sheva atau Dimona yang mana ia dapatkan dengan bekerja keras sebagai warisan untuk anak-anaknya kelak, mengapa ia harus membayar pajak sedangkan seseorang yang memiliki penthouse senilai NIS30 juta (Rp105 miliar) di Tel Aviv tidak perlu bayar pajak?,” katanya beberapa hari yang lalu.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Yair sendiri tidak tahu apa tujuan Kementerian Keuangan yang baru selain untuk meningkat penerimaan negara di sektor pajak.

Selain soal pemajakan properti, Yair juga dimintai keterangan soal keputusan Perdana Menteri Israel saat ini Benjamin Netanyahu yang mengesampingkan rencana Yair dahulu terkait pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0%.

“Bagi saya, PPN 0% bukanlah bagian dari perencanaan perumahan. Saya hanya ingin memberi diskon sebanyak NIS250 ribu (Rp874 juta) untuk rumah pertama bagi pasangan suami-isteri muda yang baru saja menikah,” ungkapnya seperti dikutip Globes Israel.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, menghadapi pernyataan Yair, Menteri Keuangan Moshe Kalon berusaha menjelaskan tujuan utama dibalik pemajakan atas kepemilikan tiga unit rumah tersebut.

“Tujuan kami adalah untuk membebaskan pasangan muda yang supaya bisa memiliki apartemen mereka sendiri. Saya akan berusaha melawan investor real estate supaya pasangan muda bisa mewujudkan apartemen impian milik mereka sendiri,” ungkap Moshe. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra