KABUPATEN PONOROGO

Kepatuhan WP Membaik, Penerimaan Pajak Daerah Lampaui Target

Dian Kurniati | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:34 WIB
Kepatuhan WP Membaik, Penerimaan Pajak Daerah Lampaui Target

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews – Pemkab Ponorogo, Jawa Timur mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Oktober 2022 telah mencapai Rp98,5 miliar atau setara dengan 100% dari target yang ditetapkan.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan capaian pajak daerah tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran wajib pajak. Dia berharap kesadaran wajib pajak terus meningkat sehingga dapat berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah.

"Terima kasih kepada pembayar pajak. Kita sadar butuh kesadaran panjenengan untuk membangun Ponorogo," katanya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sugiri menuturkan pemkab akan terus berupaya mengoptimalkan pajak daerah. Salah satunya ialah dengan berinovasi mempermudah pembayaran pajak daerah secara nontunai melalui bank, toko ritel, dompet digital, dan QRIS.

Menurutnya, pemkab juga berusaha memperluas basis sekaligus menekan celah kebocoran pajak daerah. Melalui pembayaran secara elektronik, ia meyakini pengelolaan pajak daerah dapat makin transparan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKKD) Winarko Arief Tjahjono menjelaskan realisasi penerimaan pajak daerah senilai Rp98,5 miliar berasal dari 8 jenis pajak daerah.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kedelapan pajak daerah tersebut meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak parkir, pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak air tanah, pajak hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

"Artinya sudah 100%. Ini masih akan bertambah, menunggu perolehan November dan Desember," ujar Winarko seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Dia menuturkan PBB menjadi salah satu kontributor terbesar dalam realisasi penerimaan pajak daerah. Pemkab pun memberikan penghargaan dan hadiah kepada wajib pajak yang telah patuh dalam membayar PBB.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Penghargaan dan hadiah diberikan kepada 7 wajib pajak teladan sebagai bentuk apresiasi atas ketertiban membayar pajak daerah. Selain itu, BKKD juga menyerahkan penghargaan kepada 40 desa dan 12 Kecamatan yang lunas PBB tercepat.

Meski demikian, ia menyebut masih terdapat 267 desa/kelurahan dari 9 kecamatan yang belum lunas PBB. Oleh karena itu, BKKD akan tetap menggencarkan sosialisasi sehingga kepatuhan wajib pajak meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP