KABUPATEN PONOROGO

Kepatuhan WP Membaik, Penerimaan Pajak Daerah Lampaui Target

Dian Kurniati | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:34 WIB
Kepatuhan WP Membaik, Penerimaan Pajak Daerah Lampaui Target

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews – Pemkab Ponorogo, Jawa Timur mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Oktober 2022 telah mencapai Rp98,5 miliar atau setara dengan 100% dari target yang ditetapkan.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan capaian pajak daerah tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran wajib pajak. Dia berharap kesadaran wajib pajak terus meningkat sehingga dapat berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah.

"Terima kasih kepada pembayar pajak. Kita sadar butuh kesadaran panjenengan untuk membangun Ponorogo," katanya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sugiri menuturkan pemkab akan terus berupaya mengoptimalkan pajak daerah. Salah satunya ialah dengan berinovasi mempermudah pembayaran pajak daerah secara nontunai melalui bank, toko ritel, dompet digital, dan QRIS.

Menurutnya, pemkab juga berusaha memperluas basis sekaligus menekan celah kebocoran pajak daerah. Melalui pembayaran secara elektronik, ia meyakini pengelolaan pajak daerah dapat makin transparan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKKD) Winarko Arief Tjahjono menjelaskan realisasi penerimaan pajak daerah senilai Rp98,5 miliar berasal dari 8 jenis pajak daerah.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kedelapan pajak daerah tersebut meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak parkir, pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak air tanah, pajak hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

"Artinya sudah 100%. Ini masih akan bertambah, menunggu perolehan November dan Desember," ujar Winarko seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Dia menuturkan PBB menjadi salah satu kontributor terbesar dalam realisasi penerimaan pajak daerah. Pemkab pun memberikan penghargaan dan hadiah kepada wajib pajak yang telah patuh dalam membayar PBB.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Penghargaan dan hadiah diberikan kepada 7 wajib pajak teladan sebagai bentuk apresiasi atas ketertiban membayar pajak daerah. Selain itu, BKKD juga menyerahkan penghargaan kepada 40 desa dan 12 Kecamatan yang lunas PBB tercepat.

Meski demikian, ia menyebut masih terdapat 267 desa/kelurahan dari 9 kecamatan yang belum lunas PBB. Oleh karena itu, BKKD akan tetap menggencarkan sosialisasi sehingga kepatuhan wajib pajak meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP