KABUPATEN PONOROGO

Kepatuhan WP Membaik, Penerimaan Pajak Daerah Lampaui Target

Dian Kurniati | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:34 WIB
Kepatuhan WP Membaik, Penerimaan Pajak Daerah Lampaui Target

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews – Pemkab Ponorogo, Jawa Timur mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Oktober 2022 telah mencapai Rp98,5 miliar atau setara dengan 100% dari target yang ditetapkan.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan capaian pajak daerah tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran wajib pajak. Dia berharap kesadaran wajib pajak terus meningkat sehingga dapat berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah.

"Terima kasih kepada pembayar pajak. Kita sadar butuh kesadaran panjenengan untuk membangun Ponorogo," katanya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sugiri menuturkan pemkab akan terus berupaya mengoptimalkan pajak daerah. Salah satunya ialah dengan berinovasi mempermudah pembayaran pajak daerah secara nontunai melalui bank, toko ritel, dompet digital, dan QRIS.

Menurutnya, pemkab juga berusaha memperluas basis sekaligus menekan celah kebocoran pajak daerah. Melalui pembayaran secara elektronik, ia meyakini pengelolaan pajak daerah dapat makin transparan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKKD) Winarko Arief Tjahjono menjelaskan realisasi penerimaan pajak daerah senilai Rp98,5 miliar berasal dari 8 jenis pajak daerah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedelapan pajak daerah tersebut meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak parkir, pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak air tanah, pajak hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

"Artinya sudah 100%. Ini masih akan bertambah, menunggu perolehan November dan Desember," ujar Winarko seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Dia menuturkan PBB menjadi salah satu kontributor terbesar dalam realisasi penerimaan pajak daerah. Pemkab pun memberikan penghargaan dan hadiah kepada wajib pajak yang telah patuh dalam membayar PBB.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penghargaan dan hadiah diberikan kepada 7 wajib pajak teladan sebagai bentuk apresiasi atas ketertiban membayar pajak daerah. Selain itu, BKKD juga menyerahkan penghargaan kepada 40 desa dan 12 Kecamatan yang lunas PBB tercepat.

Meski demikian, ia menyebut masih terdapat 267 desa/kelurahan dari 9 kecamatan yang belum lunas PBB. Oleh karena itu, BKKD akan tetap menggencarkan sosialisasi sehingga kepatuhan wajib pajak meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN