UU HPP

Kepatuhan Peserta Tax Amnesty Meningkat, PPS Diharapkan Beri Efek Sama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 19:09 WIB
Kepatuhan Peserta Tax Amnesty Meningkat, PPS Diharapkan Beri Efek Sama

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak para peserta tax amnesty mengalami peningkatan.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan berdasarkan pada data pascaimplementasi tax amnesty, ada peningkatan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak dari para peserta. Situasi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan digelarnya program pengungkapan sukarela (PPS) pada 2022.

“Sehingga program pengungkapan sukarela wajib pajak ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat atau wajib pajak,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

PPS, sambung DJP, merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya dengan cara membayar PPh final dengan tarif khusus. Program ini berlangsung 6 bulan, yakni pada 1 Januari 2022–30 Juni 2022.

Dalam PPS, wajib pajak juga diberikan kemudahan dan kebebasan dalam memilih tarif dan prosedur yang digunakan. Kebijakan yang masuk dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini terbagi ke dalam 2 skema.

Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

“Pedoman pelaksanaannya belum diundangkan. Namun, sedang dikonsepkan untuk dapat dilaksanakan secara online dan sesederhana mungkin,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa