KEPATUHAN PAJAK

Kepatuhan Formal Wajib Pajak Badan dan OP Nonkaryawan Menurun

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Februari 2021 | 15:15 WIB
Kepatuhan Formal Wajib Pajak Badan dan OP Nonkaryawan Menurun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan pada 2020 ternyata hanya terjadi pada wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan.

Tahun lalu, WP orang pribadi karyawan yang telah menyampaikan SPT mencapai 12,1 juta WP atau 85,42% dari total WP orang pribadi karyawan yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 14,17 juta WP. Persentase tersebut lebih tinggi ketimbang 2019 sebesar 73,2%.

"Kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan memiliki tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi daripada kelompok wajib pajak lainnya," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Februari 2021, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sementara itu, kepatuhan formal WP badan dan WP orang pribadi nonkaryawan tahun lalu justru melempem. Rasio kepatuhan formal WP badan tahun lalu hanya 60,17% lebih rendah dari rasio 2019 sebesar 65,28%.

Untuk WP orang pribadi nonkaryawan, rasio kepatuhan formal pada tahun lalu mencapai 52,45% atau lebih rendah dari rasio kepatuhan formal 2019 sebesar 75,31%. Dengan demikian, kepatuhan formal WP orang pribadi karyawan satu-satunya yang mengalami kenaikan.

Tambahan informasi, jumlah WP badan yang menyampaikan SPT tahun lalu mencapai 891.976 WP, atau 60,17% dari total WP badan yang wajib SPT. Sementara itu, WP orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT tahun lalu sebanyak 1,75 juta WP.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Secara keseluruhan, rasio kepatuhan formal WP dalam pelaporan SPT tahunan sudah mencapai 76,86% pada tahun lalu atau lebih tinggi dari rasio kepatuhan wajib pajak yang mencapai 72,9% pada 2019.

Sebelumnya, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan kebijakan relaksasi waktu pelaporan dan upaya ekstra unit vertikal DJP dalam membangun komunikasi menjadi faktor pendorong kenaikan kepatuhan formal WP.

"Perpanjangan insentif pelaporan SPT orang pribadi dari batas penyampaian Maret menjadi akhir April menunjukkan peningkatan SPT karena pergeseran pelaporan di tahun 2020," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%