Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Meskipun penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan mengalami peningkatan, rasio kepatuhan formal korporasi pada tahun lalu justru menurun. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (10/1/2019).
Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP) jumlah wajib pajak (WP) badan yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pada 2018 mencapai 854.000 WP. Jumlah tersebut sekitar 58,8% dari total WP badan wajib SPT sebanyak 1,4 juta. Rasio itu lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 65%.
Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti gagasan pengenaan tobin tax untuk menjaga aliran modal jangka pendek yang masuk ke Indonesia lewat pasar uang dan pasar saham. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan hingga saat ini masih mengkaji hal ini.
Selanjutnya, beberapa media nasional juga menginformasikan terkait jumlah pengaduan yang tercatat di Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Sejak 2016 hingga 2018, jumlah pengaduan yang diterima Komwasjak mengalami penurunan.
Jumlah pengaduan yang masuk pada 2018 hanya mencapai 60 pengaduan. Sementara, jumlah pengaduan pada 2017 dan 2016, masing-masing tercatat mencapai 77 dan 144 pengaduan. Komwasjak mencatat ada kenaikan pengaduan menyangkut pelayanan elektronik.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Meskipun rasio kepatuhan WP badan tercatat turun dari 65% menjadi 58,8%, penerimaan dari PPh badan masih cukup tinggi. Penerimaan PPh badan per 31 Desember 2018 mencapai Rp255,37 triliun, tumbuh di atas 22% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan capaian 2017 yang tercatat sekitar 21,36%. Tidak sejalannya kepatuhan formal dan materiel ini salah satunya mengindikasikan adanya pemusatan kepatuhan materiel pada beberapa wp badan tertentu.
Performa rasio kepatuhan formal korporasi ini memengaruhi kinerja kepatuhan secara keseluruhan. Total WP yang menyampaikan SPT hanya 12,5 juta atau hanya 71,02% dari WP wajib lapor SPT sebanyak 17,6 juta. Padahal, pada 2017, rasio kepatuhan mencapai 73%.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Adrianto mengatakan perlu ada kajian mendalam mengenai pengenaan tobin tax di Indonesia. BKF akan mengkaji bentuk dari arus modal yang semestinya dikenakan agar efektif menahan gejolak.
“Prinsipnya tobin tax bisa bermanfaat untuk mengatasi capital flow, khususnya yang bersifat spekulatif dan jangka pendek,” ujarnya.
Pengaduan yang diterima Komwasjak pada 2018 terdiri atas pelayanan (22 pengaduan, 37%), pemeriksaan (17 pengaduan, 28%), penagihan (11 pengaduan, 18%), potensi pajak (5 pengaduan, 8%), keberatan (4 pengaduan, 7%), serta sumber daya manusia dan kepegawaian (1 pengaduan).
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas masih diandalkan pemerintah untuk mengamankan target penerimaan negara pada tahun ini. Target PNBP migas pada 2019 mencapai Rp159,7 triliun atau 42,2% dari target dalam APBN senilai Rp378,2 triliun. Target itu mengambil porsi 83,7% dari target PNBP sumber daya alam (SDA) senilai Rp190,7 triliun.
Bank Dunia merilis data proyeksi pertumbuhan ekonomi global yang melambat di level 2,9% pada tahun ini. Bank Dunia juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 5,2%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketidakpastian ekonomi global berpotensi mengoreksi sejumlah asumsi makroekonomi.
“Dalam asumsi APBN 2019 disebutkan pertumbuhan ekonomi 5,3%. Namun, kami melihat ada kemungkinan risiko asumsi pertumbuhan itu meleset, tapi paling tidak tetap di atas 5%,” kata Sri Mulyani. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.