BERITA PAJAK HARI INI

Kepatuhan Formal Belum Optimal

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 30 Oktober 2018 | 10:19 WIB
Kepatuhan Formal Belum Optimal

Ilustrasi. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun realisasi penerimaan pajak cukup menggembirakan, kepatuhan formal wajib pajak masih belum optimal. Topik ini menjadi sorotan di beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (30/10/2018).

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), kepatuhan formal – yang diukur dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan – hanya mencapai 69,03%. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan dengan capaian tahun lalu 72,6%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti kabar Kementerian Keuangan yang tengah menimbang langkah prefunding untuk tahun depan. Jika diambil, pemerintah akan menarik utang di akhir tahun ini untuk pembiayaan tahun depan.

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Kabar lain juga datang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berupaya meningkatkan ekspor dan investasi. Mereka akan menggenjot ekspor ke Afrika dan Asia Selatan.

Beberapa media juga menyoroti kabar dari China yang berencana memangkas pajak pembelian mobil. Langkah ini diambil untuk menggerakan perekonomian Negeri Tirai Bambu. Pergerakan ekonomi China akan berpengaruh pula pada Indonesia.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran
  • DJP Berupaya Tingkatkan Kepatuhan Formal

Realisasi penyampaian SPT hingga akhir pekan lalu baru mencapai 12,15 juta atau 69,03% dari target tahun ini 17,6 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku otoritas tengah berupaya meningkatkan kepatuhan formal WP.

“Berbagai langkah sudah dan akan kita tempuh. Pembinaan dan edukasi dilakukan terus, disertai pengawasan terhadap kepatuhan WP dan penegakan hukum yang terukur bagi WP yang menolak untuk patuh,” jelasnya.

  • Rata-Rata Kepatuhan Formal di Bawah 70%

Rata-rata rasio kepatuhan formal selama 5 tahun terakhir berada di bawah 70%, persisinya 64,3%. Indikator ini menunjukkan adanya tantangan yang harus dihadapi otoritas untuk mempertahankan kinerja partumbuhan penerimaan pajak di kisaran 16% (kepatuhan materiel).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Kemenkeu Masih Menimbang Upaya Prefunding

Direktur Pinjaman dan Hibah Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Scenaider Siahaan mengaku saat ini pemerintah masih menimbang kondisi pasar sebelum melakukan prefunding untuk tahun anggaran 2019. “Sedang melihat kondisi market. Kalau market ada perbaikan, pemerintah bisa tapping,” katanya.

  • Menyasar Afrika dan Asia Selatan

BKPM dan LPEI melakukan kerja sama melalui pertukaran data dan informasi ekspor seperti business intelligence,serta potensi penanaman modal. Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly mengatakan akan menyasar ekspor ke negara Afrika Selatan dan Asia Selatan karena penduduk yang cukup banyak.

  • China Berencana Pangkas Pajak Pembelian Mobil

Badan perencanaan ekonomi utama China mengajukan proposal kepada para pembuat kebiajakan untuk memangkas pajak pembelian kendaraan berpenumpang dari 10% menjadi 5%. Sejauh ini, penjualan mobil di China telah berkurang hingga titik terendah dalam dua dekade akibat sengketa dagang dengan Amerika Serikat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan