PENERIMAAN PAJAK

Kepatuhan Bendahara Pemerintah Penuhi Kewajiban Pajak Masih Rendah

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Februari 2021 | 14:12 WIB
Kepatuhan Bendahara Pemerintah Penuhi Kewajiban Pajak Masih Rendah

Ketua Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Setoran pajak dari bendahara pemerintah cenderung stagnan meskipun belanja terus meningkat dari tahun ke tahun.

Ketua Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan peran bendahara pemerintah penting dalam upaya peningkatan penerimaan pajak. Namun, selama ini, pajak yang disetorkan bendahara pemerintah cenderung stagnan.

“Masalahnya belanja APBN terus naik tapi pajak yang disetor bendahara itu relatif stagnan," ujar Marwanto dalam webinar yang diselenggarakan BPPK, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebagai contoh, total pagu belanja APBN, APBD, dan dana desa secara umum pada 2019 mencapai Rp1.890,86 triliun. Awalnya, setoran pajak dari pagu belanja pemerintah senilai Rp100 triliun. Namun, total penerimaan pajak yang diterima dari bendahara pemerintah hanya Rp87,26 triliun.

Hasil penelitian yang dilaksanakan pada 2019 menunjukkan kepatuhan bendahara pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan masih rendah. Dari total 776 bendahara pemerintah, baik di pusat maupun di daerah yang menjadi responden, 503 bendahara pemerintah tidak patuh.

“Ini basis penelitiannya adalah pengakuan dari bendahara sendiri sesuai sampel. Apakah punya NPWP? Apakah membayar pajak tepat waktu? Apakah pernah kena hukuman selama 5 tahun terakhir? Apakah membayar pajak dengan dipaksa atau sukarela? Ini pertanyaan-pertanyaan kualitatif dalam penelitian," ujar Marwanto.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dari penelitian itu, terdapat beberapa variabel yang berpengaruh signifikan dalam menentukan kepatuhan pajak bendahara pemerintah. Variabel itu antara lain pengetahuan perpajakan, sikap bendahara terhadap kewajiban perpajakan, kualitas pelayanan perpajakan, dan kemudahan aplikasi perpajakan.

Secara khusus Marwanto mengatakan sertifikasi bendahara memiliki peran besar dalam peningkatan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah. Bendahara pada level pusat dan daerah ternyata memiliki persepsi yang positif terhadap kegiatan sertifikasi bendahara.

Dengan demikian, penyelenggaraan sertifikasi bendahara, yang turut memuat materi perpajakan, berpotensi meningkatkan kepatuhan bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Kegiatan sertifikasi bendahara tampaknya harus dimasukkan unsur-unsur pengetahuan perpajakan, tidak semata-mata pengelolaan belanja. Selama ini silabus yang ada lebih banyak ditekankan pada pengelolaan prima untuk belanja negara," ujar Marwanto. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?