PENERIMAAN PAJAK

Kepatuhan Bendahara Pemerintah Penuhi Kewajiban Pajak Masih Rendah

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Februari 2021 | 14:12 WIB
Kepatuhan Bendahara Pemerintah Penuhi Kewajiban Pajak Masih Rendah

Ketua Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Setoran pajak dari bendahara pemerintah cenderung stagnan meskipun belanja terus meningkat dari tahun ke tahun.

Ketua Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan peran bendahara pemerintah penting dalam upaya peningkatan penerimaan pajak. Namun, selama ini, pajak yang disetorkan bendahara pemerintah cenderung stagnan.

“Masalahnya belanja APBN terus naik tapi pajak yang disetor bendahara itu relatif stagnan," ujar Marwanto dalam webinar yang diselenggarakan BPPK, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sebagai contoh, total pagu belanja APBN, APBD, dan dana desa secara umum pada 2019 mencapai Rp1.890,86 triliun. Awalnya, setoran pajak dari pagu belanja pemerintah senilai Rp100 triliun. Namun, total penerimaan pajak yang diterima dari bendahara pemerintah hanya Rp87,26 triliun.

Hasil penelitian yang dilaksanakan pada 2019 menunjukkan kepatuhan bendahara pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan masih rendah. Dari total 776 bendahara pemerintah, baik di pusat maupun di daerah yang menjadi responden, 503 bendahara pemerintah tidak patuh.

“Ini basis penelitiannya adalah pengakuan dari bendahara sendiri sesuai sampel. Apakah punya NPWP? Apakah membayar pajak tepat waktu? Apakah pernah kena hukuman selama 5 tahun terakhir? Apakah membayar pajak dengan dipaksa atau sukarela? Ini pertanyaan-pertanyaan kualitatif dalam penelitian," ujar Marwanto.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dari penelitian itu, terdapat beberapa variabel yang berpengaruh signifikan dalam menentukan kepatuhan pajak bendahara pemerintah. Variabel itu antara lain pengetahuan perpajakan, sikap bendahara terhadap kewajiban perpajakan, kualitas pelayanan perpajakan, dan kemudahan aplikasi perpajakan.

Secara khusus Marwanto mengatakan sertifikasi bendahara memiliki peran besar dalam peningkatan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah. Bendahara pada level pusat dan daerah ternyata memiliki persepsi yang positif terhadap kegiatan sertifikasi bendahara.

Dengan demikian, penyelenggaraan sertifikasi bendahara, yang turut memuat materi perpajakan, berpotensi meningkatkan kepatuhan bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Kegiatan sertifikasi bendahara tampaknya harus dimasukkan unsur-unsur pengetahuan perpajakan, tidak semata-mata pengelolaan belanja. Selama ini silabus yang ada lebih banyak ditekankan pada pengelolaan prima untuk belanja negara," ujar Marwanto. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN