Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan revisi atas 2 beleid yang mengatur tentang aspek perpajakan industri hulu migas bisa dirampungkan sebelum akhir 2023 ini.
Kedua beleid yang dimaksud adalah PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.
"Saat ini masih dalam pembahasan lintas kementerian, dan kami tetap optimistis bahwa tahun 2023 ini bisa diselesaikan," ujar Kurnia Chairi selaku Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kamis (24/8/2023).
Kurnia menyampaikan ada sejumlah poin perubahan yang dimatangkan melalui revisi PP 27/2017 dan PP 53/2017 ini. Antara lain, tentang pemberian fasilitas perpajakan untuk KKKS setelah tahap produksi komersial dengan kriteria tertentu dan batasan jangka waktu bagi KKKS dengan production sharing contract (PSC) cost recovery untuk mendapatkan fasilitas perpajakan.
Kemudian, diatur pula imbalan domestic market obligation (DMO) hingga 100% dan pemanfaatan teknologi penyimpanan carbon capture and storage (CCS) atau carbon capture, utilization, and storage (CCUS) dalam operasional hulu migas.
Sebagai informasi, PP 27/2017 diterbitkan sebagai perubahan pertama atas PP 79/2010. Pokok materi muatan dalam rencana revisi PP tersebut di antaranya soal definisi kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Kemudian, revisi akan mengatur kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi; monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi; serta kewenangan penetapan domestic market obligation (DMO) price hingga 10% Indonesian Crude Price (ICP) bagi kontraktor eksisting kepada menteri ESDM tanpa persetujuan menteri keuangan.
Selain itu, pokok materi muatan lainnya dalam revisi PP yakni soal pemberian kesempatan bagi kontraktor kontrak kerja sama yang di dalam kontrak eksisting menggunakan prinsip assume and discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung dengan menggunakan kriteria tertentu.
Sementara itu, dari PP 53/2017 akan mengatur tentang definisi kontraktor yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA); kriteria pemberian fasilitas perpajakan sejak produksi komersial hingga kontrak berakhir; pemberian fasilitas PPN, PBB tubuh bumi, dan pajak dalam rangka impor (PDRI); serta monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.