KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian Hukum dan Administrasi Jadi Modal Kerek Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:25 WIB
Kepastian Hukum dan Administrasi Jadi Modal Kerek Penerimaan Pajak

Koordinator Dewan Konsultatif Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Perpajakan (IAI-KAPj) Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Pemulihan ekonomi ternyata bukan menjadi faktor tunggal yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak pada tahun ini.

Koordinator Dewan Konsultatif Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Perpajakan (IAI-KAPj) Darussalam mengatakan target penerimaan pajak 2023 telah ditetapkan secara optimistis, tetapi tetap waspada. Selain dipengaruhi kinerja ekonomi, lanjutnya, penerimaan pajak sebenarnya juga didukung oleh penguatan sistem administrasi dan kepastian hukum.

"Karena pajak konteksnya multidisiplin ilmu, kita perlu juga melihat sisi administrasi dan hukum. Sehingga pada 2023 ini saya pribadi memandang perpajakan di Indonesia akan menjadi lebih baik lagi," katanya dalam acara KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Darussalam mengatakan pajak tidak bisa lepas dari disiplin ilmu lain seperti hukum, administrasi, dan akuntansi. Kombinasi beragam faktor ini lah, menurutnya, yang kemudian mendorong penerimaan pajak. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir juga telah menyadari hal tersebut sehingga melakukan berbagai langkah reformasi.

Misalnya dari sisi administrasi, Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Pembaruan PSIAP secara psikologis bakal meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai kemudahan pembayaran dan penurunan biaya kepatuhan (cost of compliance).

Kemudian dari sisi hukum, pemerintah sudah melakukan perbaikan regulasi di bidang pajak. Reformasi ini dimulai sejak penerbitan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, hingga UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Itu semua indikasinya adalah bagaimana untuk lebih menitikberatkan pada kepastian hukum," ujarnya.

Darussalam mengungkapkan ada banyak hasil penelitian yang menunjukkan relasi positif antara perbaikan administrasi perpajakan dan kepastian hukum, dengan kepatuhan pajak. Menurutnya, adanya kemudahan administrasi pajak dan kepastian hukum membuat wajib pajak lebih patuh.

Dengan adanya kedua hal tersebut, imbuh Darussalam, diharapkan cost of compliance dari wajib pajak maupun cost of administrative dari otoritas pajak juga menurun sehingga pajak yang dibayarkan makin proporsional dengan biaya yang ditanggung.

Penguatan sisi administrasi dan kepastian hukum juga pada akhirnya dapat menaikkan tax ratio. Pasalnya, tax ratio Indonesia yang pada 2022 diperkirakan sebesar 10,4% masih jauh dari ideal, mengingat lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) menyatakan tax ratio ideal suatu negara adalah minimal sebesar 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra