PP 35/2023

Kepala Daerah Bisa Diminta Hentikan Pemungutan Pajak dan Retribusi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 11:41 WIB
Kepala Daerah Bisa Diminta Hentikan Pemungutan Pajak dan Retribusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala daerah wajib menyampaikan peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi yang telah ditetapkan kepada pemerintah pusat.

Sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) PP 35/2023, kepala daerah wajib menyampaikan perda mengenai pajak dan retribusi yang telah ditetapkan kepada menteri dalam negeri (mendagri) dan menteri keuangan (menkeu).

“Kepala daerah wajib menyampaikan perda … paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan,” bunyi penggalan Pasal 127 ayat (1) PP 35/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (2) PP 35/2023, mendagri dan menkeu melakukan evaluasi atas perda mengenai pajak dan retribusi.

Evaluasi oleh mendagri dilakukan untuk menguji kesesuaian perda mengenai pajak dan retribusi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Evaluasi oleh menkeu dilakukan untuk menguji kesesuaian perda dengan kebijakan fiskal nasional.

Berdasarkan pada Pasal 127 ayat (5) PP 35/2023, jika berdasarkan pada hasil evaluasi, perda bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan fiskal nasional, menkeu merekomendasikan perubahan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adapun rekomendasi disampaikan menkeu kepada mendagri paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal perda mengenai pajak dan retribusi diterima.

Kepala Daerah Wajib Lakukan Perubahan Perda

Sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) PP 35/2023, mendagri menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah dengan tembusan menkeu berdasarkan pada rekomendasi. Surat pemberitahuan disampaikan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat, pertama, pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian perda. Kedua, rekomendasi perubahan perda. Ketiga, rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan/atau retribusi.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kepala daerah wajib melakukan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi berdasarkan surat pemberitahuan tersebut. Perubahan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Jika kepala daerah tidak melakukan perubahan perda, mendagri menyampaikan rekomendasi kepada menkeu untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah. Perubahan perda wajib disampaikan kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan perda. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak