UU PPN

Kendaraan yang Disewa dari Rental Hilang, Tagihan Ganti Rugi Kena PPN?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:47 WIB
Kendaraan yang Disewa dari Rental Hilang, Tagihan Ganti Rugi Kena PPN?

Ilustrasi mobil. Sejumlah mobil melintasi banjir di jalan protokol Khatib Sulaiman Padang, Sumatera Barat, Jumat (14/7/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - UU PPN mengatur bahwa saat terutangnya pajak, salah satunya, adalah ketika terjadi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak maka saat terutangnya adalah pada saat pembayaran.

Jika tidak terjadi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak maka tidak ada PPN yang terutang. Salah satu contoh kasusnya, ketika seseorang kehilangan kendaraan yang disewa dari perusahaan rental.

Merespons kejadian tersebut, pihak perusahaan rental sebagai pengusaha kena pajak (PKP) kemudian menagihkan biaya ganti rugi kepada sang penyewa. Jika hal tersebut terjadi, apakah tagihan atas biaya ganti ruti terutang PPN?

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Dalam transaksi klaim atas kehilangan [pembayaran ganti rugi] tidak ada penyerahan BKP/JKP/BKPTB sehingga transaksinya tidak terutang PPN," tulis contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (23/8/2023).

Sebagai informasi, Pasal 11 UU PPN menjabarkan saat dan tempat terutangnya pajak, yakni penyerahan barang kena pajak, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.

Selanjutnya, terutangnya PPN muncul [ada saat ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Dirjen Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan," bunyi Pasal 11 ayat (4) UU PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi