KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Kendaraan Tumbuh Tinggi, Target PKB Naik Tiap Tahun

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 10:25 WIB
Kendaraan Tumbuh Tinggi, Target PKB Naik Tiap Tahun

GUNUNGKIDUL, DDTCNews – Tingginya pertumbuhan kendaraan di Kabupaten Gunungkidul membawa dampak positif bagi penerimaan pajak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pasalnya, dari tahun ke tahun target pajak kendaraan bermotor (PKB) di Gunungkidul selalu mengalami peningkatan rata-rata Rp5 miliar.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Daerah Gunungkidul Singgih Margono. Menurutnya tiap tahun jumlah kendaraan bertambah sekitar 15.000-16.000 unit.

“Kalau dibuat rata-rata, setiap tahunnya ada kenaikan target pajak sebesar Rp5 miliar,” ujarnya, Jumat (26/8).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Singgih menambahkan lima tahun yang lalu target pajak yang dibebankan kurang dari Rp30 miliar, namun untuk saat ini telah mencapai angka di atas Rp60 miliar. Pajak yang ditarik berasal dari (PKB) dan bea pajak nomor kendaraan bermotor (BPNKB).

Untuk 2016 PKB dipatok target sebesar Rp69,8 miliar. Hingga akhir Juli jumlah penerimaan yang masuk ke kantor samsat sudah mencapai Rp41,8 miliar atau 59,88% dari nilai yang ditargetkan.

Singgih mengakui, kalau capaian tersebut masih jauh dari target yang dibebankan. Namun dengan jumlah tersebut, Singgih optimis dapat memenuhi target di akhir tahun. “Masih ada waktu empat bulan lebih, jadi kami yakin di sisa waktu yang ada targetnya bisa terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dasar hukum dari penarikan pajak ini mengacu pada Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah No 3/2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Presiden No 5/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Adapun besaran nominalnya disesuaikan dengan jenis kendaraan hingga tahun pembuatan.

“Kita tidak asal dalam menentukan besaran pajak karena semua sudah ada aturannya,” jelasnya.

Menurutnya tingkat kepatuhan pajak di Gunungkudul cukup baik, namun masih ada sekitar 19% warga yang bisa dibilang belum taat pajak. Adapun penyebabnya dikarenakan banyak faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya membayar pajak hingga unsur kelalaian.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

“Kita terus melakukan sosialisasi karena manfaat dalam kepatuhan pajak akan dirasakan masyarakat. Sebab jika sampai terlambat lebih dari setahun dendanya akan dua kali lipat dari pokoknya,” katanya.

Sementara itu, seperti dilansir harianjogja.com, Kepala Unit Register dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul Iptu Solechan menegaskan dengan membayar pajak tepat waktu, selain terhindar dari sanksi denda, pemilik kendaraan juga lebih aman saat ada razia kendaraan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses