UU HKPD

Kendaraan Bekas Bakal Bebas BBNKB, Tapi Tetap Harus Di-Balik Nama

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juli 2023 | 15:30 WIB
Kendaraan Bekas Bakal Bebas BBNKB, Tapi Tetap Harus Di-Balik Nama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Walau UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menghapuskan BBNKB atas kendaraan bekas, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor tetap wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Balik nama kendaraan bekas memang tidak ada pajaknya lagi, tetapi bukan berarti dia tidak mendaftarkan," ujar Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Fadliya, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Fadliya menerangkan dihapuskannya pengenaan BBNKB atas balik nama kendaraan bermotor bekas bertujuan untuk mendorong wajib pajak yang menerima penyerahan kendaraan bermotor bekas segera melakukan balik nama.

Adapun batas waktu balik nama atau pendaftaran ditentukan sendiri oleh pemda berdasarkan peraturan kepala daerah. "Salah satu yang harus didaftarkan adalah kendaraan. Waktunya itu sangat bisa dibuat aturan mainnya," ujar Fadliya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 PP 35/2023, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diatur lebih lanjut oleh pemda melalui peraturan kepala daerah.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU HKPD serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses