MALAYSIA

Kendalikan Konsumsi, Malaysia Naikkan Cukai Minuman Manis Tahun Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 14 September 2024 | 09:30 WIB
Kendalikan Konsumsi, Malaysia Naikkan Cukai Minuman Manis Tahun Depan

Ilustrasi. Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana menaikkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun depan.

Menteri Kesehatan Datuk Seri Dzulkefly Ahmad mengatakan pemerintah bakal menaikkan tarif cukai MBDK dalam APBN 2025. Menurutnya, kenaikan tarif cukai MBDK bertujuan menurunkan konsumsi gula pada masyarakat.

"Kami melihat bahwa cukai MBDK telah efektif dalam menurunkan konsumsi gula di negara ini," katanya, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Dzulkefly mengatakan konsumsi gula masyarakat telah berhasil turun sebesar 9,25% secara nasional setelah pemerintah dalam APBN 2024 menaikkan tarif cukai MBDK sebesar 10 sen menjadi 50 sen per liter.

Dia menjelaskan kenaikan tarif cukai MBDK menjadi bagian dari kampanye Perang Melawan Gula yang diusung Kementerian Kesehatan. Kampanye ini bertujuan membantu mengatasi penyakit tidak menular pada masyarakat Malaysia.

Melalui kenaikan tarif cukai MBDK, masyarakat diharapkan termotivasi untuk menurunkan konsumsi gulanya. Selain itu, pelaku usaha juga bakal mengurangi penggunaan gula pada produk-produknya.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dzulkefly menyebut kenaikan tarif cukai MBDK juga bakal melengkapi usulan kebijakan Kemenkes tentang penerapan sistem nutri-grade untuk makanan dan minuman. Dengan sistem ini, pemerintah akan mengatur pemberian nilai A hingga D atas produk berdasarkan kandungan gulanya.

Produk kelas A berarti tidak akan mengandung gula atau pemanis buatan. Sementara itu, produk yang dikategorikan sebagai kelas B akan mengandung sedikit gula, dan seterusnya.

Dilansir thestar.com.my, hampir 3,6 juta penduduk Malaysia atau 1 dari 6 orang dewasa (15,6%) menderita diabetes. Data tersebut berasal dari Survei Kesehatan dan Morbiditas Nasional 2023 yang dirilis pada Mei 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan