LAOS

Kendalikan Harga BBM, Tarif PPN Bakal Dipangkas Jadi 7%

Dian Kurniati | Selasa, 22 Februari 2022 | 15:30 WIB
Kendalikan Harga BBM, Tarif PPN Bakal Dipangkas Jadi 7%

Ilustrasi.

VIENTIANE, DDTCNews - Pemerintah Laos mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya, rencana pemberian potongan pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dalam laporannya menyebut tarif PPN untuk bensin dipotong dari 10% menjadi 7% pada tahun ini. Kebijakan itu diharapkan efektif menekan harga bensin di pasar lantaran pajak memiliki kontribusi besar dalam penetapan harga.

"Karena pengenaan pajak dan biaya berkontribusi 31%-46% terhadap harga minyak di Laos, pemerintah telah memutuskan untuk memotong PPN dari 10% menjadi 7% pada tahun ini," bunyi laporan tersebut, dikutip Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Direktorat Perdagangan Dalam Negeri memaparkan pengendalian harga bensin harus dilakukan karena memiliki dampak besar pada perekonomian dan kehidupan masyarakat. Hal itu terjadi karena kenaikan bensin akan berefek langsung pada biaya transportasi dan harga berbagai kebutuhan pokok.

Selain memberi potongan PPN, pemerintah juga telah memangkas semua cadangan bahan bakar untuk memastikan ketersediaan pasokan dan menurunkan harga di pasar.

Di sisi lain, saat ini pemerintah terus mengkaji berbagai langkah tambahan untuk menurunkan harga bensin. Rencana kebijakan itu di antaranya keringanan kontribusi dana pemeliharaan jalan, pajak impor, bea masuk, PPN, pajak penghasilan (PPh), serta pemotongan biaya untuk importir minyak.

Baca Juga:
Safe Harbour bagi Entitas Konstituen Nonmaterial, Pajak Tambahan ‘Nol’

Di tengah harga minyak yang melambung, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri mengimbau masyarakat untuk mengurangi konsumsi BBM dan beralih ke transportasi umum atau kendaraan listrik. Pemerintah juga mengingatkan ancaman sanksi terhadap pelaku bisnis yang menimbun bahan bakar atau menaikkan harga bensin tanpa persetujuan otoritas.

Dilansir thestar.com.my, harga bensin di Laos telah naik 4 kali lipat sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang melonjaknya harga barang-barang konsumsi. Harga bensin kini mencapai 16.190 kip atau Rp20.235 per liter untuk bensin kelas premium, 14.280 kip atau Rp17.848 untuk bensin kelas reguler, dan 12.520 kip atau Rp15.648 untuk solar.

Harga bensin itu terdiri atas harga minyak di pasar dunia dengan porsi 48%-63%, pajak dan biaya 31%-46%, serta biaya layanan yang dibebankan oleh pengusaha 6%.

Di antara negara Asean, Thailand telah lebih dulu memberi potongan cukai solar dari 6 baht atau Rp2.676 menjadi 3 baht atau Rp1.338 per liter selama 3 bulan untuk membantu meringankan dampak lonjakan harga migas pada biaya transportasi dan barang-barang konsumsi. Sementara itu, Vietnam masih mempertimbangkan pemotongan pajak untuk mengendalikan harga bensin di pasar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Senin, 10 Februari 2025 | 11:33 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini