KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kencangkan Ikat Pinggang, Ada Peluang Kenaikan Harga BBM & Listrik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Maret 2022 | 06:30 WIB
Kencangkan Ikat Pinggang, Ada Peluang Kenaikan Harga BBM & Listrik

Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan mereka di SPBU Pertamina, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai konflik antara Rusia dan Ukraina berpeluang menimbulkan implikasi bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Dia menyebutkan konflik ini menjadi biang kerok meroketnya harga minyak dan sumber energi lainnya.

Alasannya, ujar Sugeng, Rusia merupakan penyumbang minyak dunia terbesar di luar anggota Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC). Hampir 30% persediaan minyak dunia dipasok oleh Rusia.

“Belum lagi, berbagai proyek kerja sama di bidang energi antara Rusia dan Indonesia. Akibat konflik tersebut, [negara] Barat melakukan banned produk Rusia. Hal ini mungkin saja ikut terkena imbas. Salah satunya proyek Pertamina Rosneft di Tuban, Jawa Timur,” kata Sugeng dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dia mencatat saat ini harga gas bumi di kisaran US$775 per metrik ton dan harga minyak dunia sekitar US$130 per barel. Dampak di dalam negeri, Sugeng mewanti-wanti, Pertamina akan menaikan harga BBM non-subsidi.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan juga mengingatkan konflik Rusia-Ukraina dapat memicu kenaikkan tarif listrik.

Sebab Heri bilang pembangkit listrik di Indonesia mayoritas masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Masalahnya, konflik Rusia-Ukraina telah memicu kenaikkan Indonesian crude price (ICP).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Sejatinya kenaikan minyak dunia juga akan mengerek harga minyak mentah ICP. Saat ini minyak mentah dunia telah melewati batas US$100 per barel. Padahal dalam APBN harga ICP hanya dipatok US$ 63 per barel. Artinya, ada selisih US$ 37 per barrel,” kata Heri dalam keterangannya dikutip, Selasa (8/3/2022).

Alhasil, Heri menghitung setiap kenaikkan harga minyak sebesar US$1 per barel, maka berdampak pada tambahan subsidi dan kompensasi listrik sebesar Rp295 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:00 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja