UPAH MINIMUM PROVINSI

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Diumumkan Paling Telat 21 November 2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 November 2023 | 13:45 WIB
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Diumumkan Paling Telat 21 November 2023

Dua pekerja memproduksi sepatu motif partai politik peserta Pemilu 2024 di Bengkel Sepatu Bogor Sneakers, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur di setiap provinsi harus menetapkan dan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Kenaikan UMP ini menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 yang berlaku pada 10 November 2023.

Sementara itu, penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus dilakukan paling lambat 30 November 2023.

"Gubernur diharapkan dapat menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023, sedangkan UMK paling lambat 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP-nya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ida mengatakan kenaikan upah minimum merupakan amanat dari PP 51/2023 tentang perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.

Diterbitkannya PP 51/2023, menurut Ida, akan menciptkana kepastian berusaha bagi industri dan akan mendorong produktivitas perusahaan.

"Dalam situasi ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas perusahaan berjalan dengan baik," kata Ida.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Selain itu, penetapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja atau buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ida menilai sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja atau buruh.

Sebagai informasi, pada tahun lalu Menaker menetapkan kenaikan UMP paling tinggi sebesar 10%. Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra