BERITA PAJAK SEPEKAN

Kenaikan Tarif PPh Orang Pribadi dan Reorganisasi DJP Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 29 Mei 2021 | 08:01 WIB
Kenaikan Tarif PPh Orang Pribadi dan Reorganisasi DJP Terpopuler

Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk merevisi kebijakan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini, 24-28 Mei 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah ingin menambah lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) dan menaikkan tarif PPh orang pribadi. Nanti, lapisan penghasilan kena pajak yang baru di atas Rp5 miliar/tahun dengan tarif PPh sebesar 35%.

Pemerintah meyakini perubahan lapisan penghasilan kena pajak beserta tarif PPh OP tersebut tidak akan berdampak besar pada masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan jumlah masyarakat dengan penghasilan di atas Rp5 miliar/tahun hanya sedikit.

Dalam ketentuan saat ini, sesuai dengan Pasal 17 UU PPh, terdapat empat lapisan penghasilan kena pajak dengan besaran tarif PPh yang berbeda-beda. Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dengan tarif 5%.

Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta dikenai tarif 15%. Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dengan tarif 30%.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah reorganisasi instansi vertikal DJP. Dalam reorganisasi tersebut, terdapat sejumlah wajib pajak yang mengalami pemindahan KPP terdaftar. Tak hanya itu, wajib pajak tersebut juga akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Paja (NPWP) baru.

Dalam keterangan resmi dari otoritas pajak, NPWP baru akan diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak paling lama 10 hari sejak saat mulai terdaftar (SMT) wajib pajak di KPP Pratama baru atau KPP Madya baru.

SMT adalah tanggal wajib pajak terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama baru atau KPP Madya baru. SMT ditetapkan pada 24 Mei 2021. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini, 24-28 Mei 2021.

Catat, Pemberitahuan Penggunaan NPPN Bisa Lewat DJP Online
Ditjen Pajak menyatakan wajib pajak orang pribadi saat ini sudah bisa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) melalui DJP Online.

DJP menyampaikan fitur pemberitahuan penggunaan NPPN tersedia pada menu Layanan submenu iKSWP. NPPN adalah pedoman yang digunakan untuk menentukan besaran penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

NPPN dapat digunakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Sebelum menggunakan NPPN, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak.

Mulai Pakai Tarif Umum, Wajib Pajak UMKM Perlu Lakukan Persiapan
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang selama ini membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM untuk bersiap-siap sebelum membayar pajak sesuai dengan skema tarif umum.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoyok Satiotomo mengatakan wajib pajak UMKM perlu mempelajari sistem administrasi usaha yang baik dan banyak mengikuti pelatihan guna mempersiapkan diri.

Apabila masa pemanfaatan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 telah habis maka wajib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan atas seluruh transaksi wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Jika wajib pajak masih mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan skema PPh secara umum maka wajib pajak dapat menghubungi account representative (AR) masing-masing.

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Pendaftaran Objek PBB
Setiap wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Lainnya (PBB-P3L) wajib melakukan pendaftaran pada Ditjen Pajak (DJP) untuk diberikan surat keterangan terdaftar (SKT) PBB.

Kewajiban pendaftaran untuk mendapatkan SKT PBB merupakan bagian dari penyederhanaan proses pendaftaran dan pelaporan objek pajak PBB-P3L oleh wajib pajak. Transformasi ini dimaksudkan untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 /PMK.03/2021 yang diundangkan pada 18 Mei 2021 dan berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan. PMK tersebut juga akan mencabut PMK No. 254/PMK.03/2014.

Keputusan Diambil Bulan Depan, 6 Insentif Pajak PMK 9/2021 Dievaluasi
Pemerintah tengah melakukan evaluasi pemanfaatan 6 insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Periode pemberian 6 insentif pajak yang diatur dalam PMK 9/2021 berakhir pada bulan depan.

Kementerian Keuangan melakukan evaluasi untuk menentukan diperpanjang atau tidaknya periode pemberian insentif pajak tersebut. Enam insentif pajak yang diatur dalam PMK tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Lalu, PPh final DTP untuk UMKM, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Dampak Pandemi, Ini Hasil Survei dan Analisis SPT yang Dilakukan DJP
Hasil survei yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) serta analisis data Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21 mengonfirmasi penurunan aktivitas usaha dan serapan tenaga kerja akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 86% responden dari total 12.822 responden mengaku mengalami penurunan omzet dan 50% responden mengaku mengalami penurunan permintaan. Terdapat 73% responden yang mengaku mengalami keterbatasan likuiditas.

Sementara itu, hasil analisis terhadap SPT Masa PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21, sebanyak 67% pelaku usaha mengalami penurunan omzet sebesar 25% hingga 75%. Terdapat pula 75% pelaku usaha yang mengalami penurunan pembelian.

Wah, Kemenkeu Luncurkan Aplikasi Sengketa Pajak
Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan resmi meluncurkan aplikasi bernama TC Mobile atau Tax Court Mobile yang menyajikan informasi seputar sengketa pajak.

Sekretariat menyebutkan aplikasi TC Mobile tersebut memuat informasi tentang proses litigasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Deretan informasi yang diakses antara lain status berkas sengketa yang diajukan ke Pengadilan Pajak.

Ada juga, informasi tentang jadwal sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan putusan. Sekretariat berhadap dengan adanya aplikasi TC Mobile dapat meningkatkan akses informasi masyarakat perihal agenda yang berlaku di Pengadilan Pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Mei 2021 | 22:17 WIB

Menambah lapisan tarif pajak PPh OP merupakan langkah yang baik untuk menjaring high wealth individul sehingga menimbulkan asas keadilan lebih baik di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra