AMERIKA SERIKAT

Kenaikan Tarif Pajak Korporasi Bakal Dibahas Akhir 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Februari 2021 | 10:36 WIB
Kenaikan Tarif Pajak Korporasi Bakal Dibahas Akhir 2021

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto:AFP/Financial Times)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan kenaikan tarif pajak yang diusung oleh Presiden AS Joe Biden bakal dilaksanakan secara bertahap. Nanti, kenaikan tarif pajak tersebut akan dibahas pada akhir 2021.

"Selain tarif pajak, ada pula rencana kenaikan belanja dan investasi untuk program pendidikan dan infrastruktur. Kenaikan tarif pajak bertujuan untuk mendanai sebagian kebutuhan program-program tersebut," ujar Yellen, dikutip Jumat (19/2/2021).

Sejak masa kampanye, Biden telah berjanji akan meningkatkan tarif pajak korporasi dari 21% pada Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) menjadi 28%. Namun, belum ada kepastian kapan tarif pajak sebesar 28% akan diterapkan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Yellen yang juga menteri keuangan perempuan pertama di AS sempat mengatakan kenaikan tarif pajak korporasi baru dapat dilakukan apabila dampak Covid-19 terhadap perekonomian sudah dapat diminimalkan.

Menurutnya, kenaikan tarif pajak korporasi sangat mungkin dilakukan apabila kenaikan tarif pajak tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dengan yurisdiksi-yurisdiksi lainnya. Untuk itu, pemerintah AS akan turut aktif dalam pembahasan perpajakan global melalui OECD.

Yellen menilai kenaikan tarif pajak perlu dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Saat ini, ada 15 juta warga yang tidak dapat membayar sewa rumahnya dan sebanyak 24 juta orang dewasa dan 12 juta anak-anak mengalami kemiskinan.

"Saya pikir manfaat kenaikan pajak akan jauh lebih besar secara jangka panjang bila dibandingkan dengan biayanya secara jangka pendek," ujar Yellen seperti dilansir cnbc.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?