AMERIKA SERIKAT

Kenaikan Tarif Pajak Korporasi Bakal Dibahas Akhir 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Februari 2021 | 10:36 WIB
Kenaikan Tarif Pajak Korporasi Bakal Dibahas Akhir 2021

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto:AFP/Financial Times)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan kenaikan tarif pajak yang diusung oleh Presiden AS Joe Biden bakal dilaksanakan secara bertahap. Nanti, kenaikan tarif pajak tersebut akan dibahas pada akhir 2021.

"Selain tarif pajak, ada pula rencana kenaikan belanja dan investasi untuk program pendidikan dan infrastruktur. Kenaikan tarif pajak bertujuan untuk mendanai sebagian kebutuhan program-program tersebut," ujar Yellen, dikutip Jumat (19/2/2021).

Sejak masa kampanye, Biden telah berjanji akan meningkatkan tarif pajak korporasi dari 21% pada Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) menjadi 28%. Namun, belum ada kepastian kapan tarif pajak sebesar 28% akan diterapkan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Yellen yang juga menteri keuangan perempuan pertama di AS sempat mengatakan kenaikan tarif pajak korporasi baru dapat dilakukan apabila dampak Covid-19 terhadap perekonomian sudah dapat diminimalkan.

Menurutnya, kenaikan tarif pajak korporasi sangat mungkin dilakukan apabila kenaikan tarif pajak tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dengan yurisdiksi-yurisdiksi lainnya. Untuk itu, pemerintah AS akan turut aktif dalam pembahasan perpajakan global melalui OECD.

Yellen menilai kenaikan tarif pajak perlu dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Saat ini, ada 15 juta warga yang tidak dapat membayar sewa rumahnya dan sebanyak 24 juta orang dewasa dan 12 juta anak-anak mengalami kemiskinan.

"Saya pikir manfaat kenaikan pajak akan jauh lebih besar secara jangka panjang bila dibandingkan dengan biayanya secara jangka pendek," ujar Yellen seperti dilansir cnbc.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN