VIETNAM

Kenaikan Tarif Pajak Jadi Agenda Reformasi Pajak 2019

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 11:40 WIB
Kenaikan Tarif Pajak Jadi Agenda Reformasi Pajak 2019

HANOI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Vietnam mengusulkan sejumlah agenda reformasi pajak yang rencananya akan mulai diterapkan pada 2019. Reformasi pajak ini ditujukan untuk mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Kementerian Keuangan Vietnam memaparkan reformasi pajak yang akan dilakukan meliputi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk yang lebih tinggi atas produk tembakau, penurunan tarif pajak penghasilan badan, dan revisi tarif pajak penghasilan orang pribadi.

“Saat ini pembahasan mengenai reformasi pajak telah masuk ke dalam tahap pembahasan parlemen. Kita hanya tinggal menunggu persetujuannya,” ungkap keterangan tertulis Kementerian, Selasa (22/8).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam reformasi pajak tersebut, Pemerintah Vietnam akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% mulai 2019, dan kemungkinan kenaikan tarif akan terus berlanjut menjadi 14% mulai 2021.

Adapun untuk perubahan atas pajak tidak langsung lainnya yang diusulkan termasuk pengenalan pajak 10% samapi 20% atas minuman mengandung gula mulai 2019, dan pengenaan pajak yang lebih tinggi untuk pembelian produk rokok dan jenis kendaraan besar.

Vietnam, dilansir dalam tax-news.com, juga tengah mempertimbangkan untuk mengubah tarif pajak penghasilan perusahaan yang lebih rendah bagi perusahaan kecil dan menengah (UMKM).

Sementara itu, dalam pengumuman lebih lanjut yang dibuat pada 17 Agustus 2017 lalu, Kementerian Keuangan Vietnam juga mengusulkan untuk mengubah lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi, menjadi tarif 5%, 10%, 20%, 28%, dan 35%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra