KABUPATEN TEGAL

Kenaikan Target PPJU Diharap Tak Bebani Warga

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 11:56 WIB
Kenaikan Target PPJU Diharap Tak Bebani Warga

SLAWI, DDTCNews – Setelah melalui pembahasan yang cukup alot dan menyita waktu selama 2 hari. Akhirnya rapat koordinasi antara Komisi II DPRD Kabupaten Tegal bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Tegal serta PT PLN (Persero) Rayon Slawi menyepakati target pajak penerangan jalan umum (PPJU) tahun 2016 ditetapkan Rp31,5 miliar.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Bakhrun mengatakan, jumlah tersebut lebih besar karena sebelumnya dalam pembahasan reguler, target tahun ini yang ditetapkan hanya pada kisaran Rp31 miliar.

“PPJU tahun ini ditarget Rp31,5 miliar, lebih tinggi dibandingkan tahun 2015 yang ditetapkan sebesar Rp30 miliar dengan realisasi sekitar Rp28,5 miliar,” katanya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bakhrun juga menjelaskan nilai tersebut sudah berdasarkan perhitungan yang matang. Pasalnya, sebelum menentukan target PPJU, terlebih dahulu dilakukan perhitungan akan potensi-potensi yang ada serta melihat upaya-upaya yang telah dilakukan berdasarkan kinerja PLN. Diantaranya, alih atau pindah daya 900 Kwh menjadi 1.300 Kwh tanpa biaya alias gratis.

Melihat potensi tersebut, Komisi II mendorong agar target yang ditetapkan melalui PPJU dapat terpenuhi tanpa membebani pelanggan seperti adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Bakhrun optimis PLN bisa berkomitmen merealisasikan target PPJU tahun 2016. Bahkan, seluruh anggota sepakat dan berharap agar PLN bisa surplus atau melebihi target yang telah ditentukan.

Komisi II juga berharap kepada instansi terkait untuk melakukan meterisasi Kwh terhadap penerangan jalan umum yang ada di semua wilayah Kabupaten Tegal agar lebih obyektif. Hal ini didasari pada beberapa masukan seperti belum sinkronnya data titik PJU yang dimiliki PLN dengan Pemkab Tegal.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, seperti dilansir oleh radartegal.com, beban PJU yang harus dibayarkan ke PLN oleh Pemkab Tegal saat ini nilainya cukup tinggi. Sehingga, pendapatan bersih setelah digunakan untuk membayar kewajiban kepada PLN berada pada kisaran 7% dari target pajak penerangan jalan umum yang ada.

Bakhrun Tegal berharap agar patokan PPJU tahun 2016 bisa direalisasikan secara maksimal tanpa memberatkan pelanggan dalam hal ini adalah masyarakat.

“Penetapan target PPJU tahun 2016 telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang sehingga hasil tersebut merupakan kesepatan bersama antar instansi terkait,” pungkasnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?