KABUPATEN LAMONGAN

Kenaikan PBB Mencekik, Warga Lakukan Demonstrasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 April 2018 | 10:24 WIB
Kenaikan PBB Mencekik, Warga Lakukan Demonstrasi

LAMONGAN, DDTCNews – Puluhan warga melakukan aksi demonstrasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DPRD Lamongan, sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dianggap tidak rasional.

Koordinator Aksi Mutiul Mubin mengatakan peserta aksi mendesak agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kabarnya, para peserta aksi juga menginginkan diberlakukannya transparansi penggunaan anggaran oleh Bapenda.

“Kami menuntut pemerintah sesegera mungkin menghentikan proses PBB yang memberatkan masyarakat. Bukan begitu caranya jika ingin meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang justru merugikan warga,” tegasnya dalam aksinya di depan Kantor Bapenda Lamongan, Selasa (10/2).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Sementara itu, kedatangan peserta aksi diterima oleh Kepala Bapenda Lamongan Hery Pranoto untuk berdiskusi lebih lanjut. Sayangnya, diskusi itu tidak menghasilkan suatu keputusan, karena tidak ada kesepakatan antara aspirasi warga dengan Bapenda.

Hery menjelaskan Bapenda hanya menjalankan tugas dengan memanfaatkan pihak ketiga untuk mendata nominal pajak di lapangan. “Pengenaan PBB saat ini sudah sesuai dengan pendataan yang dilakukan di lapangan,” papar Hery seperti dilansir duta.co.

Tak berhenti di Bapenda, peserta aksi melanjutkan orasinya ke Gedung DPRD Kabupaten Lamongan untuk menyampaikan aspirasinya. Kedatangan peserta aksi ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lamongan Saim.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Peserta aksi meminta DPRD Lamongan untuk meninjau ulang Perda nomor 12 tahun 2014 yang membuat PBB melonjak tajam dan menyiksa masyarakat, sekaligus meminta dewan untuk menghentikan pemungutan PBB yang meningkat tajam itu.

Keinginan peserta aksi kini disambut ramah, pasalnya Saim berjanji merespons aspirasi masyarakat terkait PBB. “Pelaksanaan Perda terkait PBB sementara kami hentikan, menunggu tinjauan lebih lanjut,” ucap Saim.

Di samping itu, peserta aksi yang berasal dari LSM Clean Governance, Komite Relawan Antikorupsi, LSM Lentera, PMII, HMI, GMNI dan Capil Hitam, merasa keberatan karena pengenaan PBB dari Rp150 ribu menjadi Rp452 ribu, lalu ada pula kenaikan tajam dari Rp27 ribu menjadi Rp600 ribu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses