KENYA

Kenaikan Pajak Bikin Resah Bisnis Judi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2018 | 11:29 WIB
Kenaikan Pajak Bikin Resah Bisnis Judi

NAIROBI, DDTCNews – Pemerintah Kenya resmi menetapkan pajak atas penghasilan (PPh) dari industri judi sebesar 35%. Kebijakan ini sontak membuat resah para pelaku usaha judi di negara pesisir timur benua Afrika tersebut.

Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya mengatakan bahwa kenaikan pajak judi lebih dari empat kali lipat ini untuk mengerem laju pertumbuhan perjudian di Kenya. Pemerintah berargumen bahwa perjudian memberikan implikasi buruk bagi kaum muda.

Namun, pendapat berbeda dikemukakan oleh Steve Okello, seorang analis pajak dari PricewaterhouseCoopers. Dia menyebut dengan kenaikan pajak ini akan mendorong perusahaan judi berbasis digital memindahkan usaha mereka keluar dari Kenya.

Baca Juga:
Demo Kenaikan Pajak Meluas, Presiden Kenya Pecat Nyaris Semua Menteri

“Perusahaan judi berbasis online dapat beralih ke yuridiksi pajak rendah seperti Malta dan Gibraltar. Sementara layanan mereka masih bisa diakses dan beroperasi di kenya melalui internet,” ungkapnya, Selasa (9/1).

Selain itu, penerapan pajak tinggi untuk perjudian ini menurutnya sebuah tindakan yang dapat mematikan industri perjudian di dalam negeri. Pasalnya tarif pajak perjudian di Kenya merupakan yang tertinggi dibandingkan negara lain di Afrika.

“Perubahan tarif pajak ini mungkin yang paling tinggi di Afrika terlihat diskriminatif. Industri ini bisa hilang karena dikenai pajak tinggi,” kata Okello dilansir nation.co.ke.

Baca Juga:
Gelombang Demo Makin Deras, Gen Z di Kenya Kompak Tolak Kenaikan Pajak

Dia mengatakan tarif pajak perjudian di Kenya lebih tinggi dari negara Afrika lainnya seperti, Afrika Selatan 9,6%, Rwanda 13% dan Uganda 20%. Sementara negara maju seperti Jerman mematok pajak perjudian sebesar 5%, Las Vegas 6,5% dan Inggris 15%.

Efek dari kebijakan ini sudah mulai dirasakan saat Pambazuka perusahaan lotre yang menangguhkan proses undian pasca kenaikan tarif pajak. Selain itu, situs judi SportPesa resmi mengajuan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi yang mempertahankan tarif pajak sebesar 35%.

Perusahaan taruhan yang bermarkas di Nairobi itu berargumen bahwa kebijakan pajak tinggi telah melanggar konstitusi. Pasalnya, dengan menganut sistem keadilan dalam ranah keuangan publik, kebijakan pajak tinggi ini tidak membagi beban pajak secara adil. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?