KENYA

Kenaikan Pajak Bikin Resah Bisnis Judi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2018 | 11:29 WIB
Kenaikan Pajak Bikin Resah Bisnis Judi

NAIROBI, DDTCNews – Pemerintah Kenya resmi menetapkan pajak atas penghasilan (PPh) dari industri judi sebesar 35%. Kebijakan ini sontak membuat resah para pelaku usaha judi di negara pesisir timur benua Afrika tersebut.

Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya mengatakan bahwa kenaikan pajak judi lebih dari empat kali lipat ini untuk mengerem laju pertumbuhan perjudian di Kenya. Pemerintah berargumen bahwa perjudian memberikan implikasi buruk bagi kaum muda.

Namun, pendapat berbeda dikemukakan oleh Steve Okello, seorang analis pajak dari PricewaterhouseCoopers. Dia menyebut dengan kenaikan pajak ini akan mendorong perusahaan judi berbasis digital memindahkan usaha mereka keluar dari Kenya.

Baca Juga:
Demo Kenaikan Pajak Meluas, Presiden Kenya Pecat Nyaris Semua Menteri

“Perusahaan judi berbasis online dapat beralih ke yuridiksi pajak rendah seperti Malta dan Gibraltar. Sementara layanan mereka masih bisa diakses dan beroperasi di kenya melalui internet,” ungkapnya, Selasa (9/1).

Selain itu, penerapan pajak tinggi untuk perjudian ini menurutnya sebuah tindakan yang dapat mematikan industri perjudian di dalam negeri. Pasalnya tarif pajak perjudian di Kenya merupakan yang tertinggi dibandingkan negara lain di Afrika.

“Perubahan tarif pajak ini mungkin yang paling tinggi di Afrika terlihat diskriminatif. Industri ini bisa hilang karena dikenai pajak tinggi,” kata Okello dilansir nation.co.ke.

Baca Juga:
Gelombang Demo Makin Deras, Gen Z di Kenya Kompak Tolak Kenaikan Pajak

Dia mengatakan tarif pajak perjudian di Kenya lebih tinggi dari negara Afrika lainnya seperti, Afrika Selatan 9,6%, Rwanda 13% dan Uganda 20%. Sementara negara maju seperti Jerman mematok pajak perjudian sebesar 5%, Las Vegas 6,5% dan Inggris 15%.

Efek dari kebijakan ini sudah mulai dirasakan saat Pambazuka perusahaan lotre yang menangguhkan proses undian pasca kenaikan tarif pajak. Selain itu, situs judi SportPesa resmi mengajuan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi yang mempertahankan tarif pajak sebesar 35%.

Perusahaan taruhan yang bermarkas di Nairobi itu berargumen bahwa kebijakan pajak tinggi telah melanggar konstitusi. Pasalnya, dengan menganut sistem keadilan dalam ranah keuangan publik, kebijakan pajak tinggi ini tidak membagi beban pajak secara adil. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN