KENYA

Gelombang Demo Makin Deras, Gen Z di Kenya Kompak Tolak Kenaikan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Juni 2024 | 12:30 WIB
Gelombang Demo Makin Deras, Gen Z di Kenya Kompak Tolak Kenaikan Pajak

NAIROBI, DDTCNews – Aksi unjuk rasa untuk memprotes kenaikan tarif pajak di Kenya turut diramaikan oleh demonstran muda. Kemarahan publik atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan yang awalnya disuarakan melalui TikTok ini merembet ke aksi demonstrasi pada Selasa (18/6/2024).

Para demonstran muda, yang populer disebut sebagai Gen Z, muncul dalam jumlah besar. Mereka ingin memastikan aksi untuk meluapkan ketidakpuasan atas kebijakan pajak yang baru ini tidak hanya berakhir dengan hashtag atau meme.

“Kami adalah Gen Z, kami mampu memobilisasi diri. Kami menggunakan TikTok sebagai ruang agar generasi muda tidak hanya datang untuk melakukan protes, tetapi juga mendidik mereka tentang alasannya,” kata Zaha Indimuli, salah satu pengunjuk rasa, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Aksi protes tersebut merupakan buntut dari rencana kenaikan tarif sejumlah jenis pajak, termasuk di antaranya PPN atas roti sebesar 16%. Aksi protes itu dijuluki Pendudukan Parlemen. Adapun aksi unjuk rasa ini dikoordinasikan dan dimobilisasi melalui media sosial.

Banyak di antara para Gen Z yang baru pertama kali melakukan demonstrasi. Mereka melambaikan spanduk dan atribut sejenis yang di antaranya bertuliskan ‘Jangan Memaksakan Pajak pada Kami’. Demonstran juga ada yang meneriakkan slogan “Ruto (Presiden Kenya) Harus Pergi”.

“Saya di sini bekerja keras untuk negara yang saya cintai. Ini adalah pertama kalinya saya melakukan ini karena orang tua saya sudah tua dan mereka tidak dapat melakukannya lagi,” kata Ken Makilya, seorang mahasiswa berusia 24 tahun, kepada BBC.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Upaya para demonstran untuk menuju parlemen digagalkan polisi menggunakan gas air mata. Lebih dari 200 pengunjuk rasa juga ditangkap. Namun, kepolisian kesulitan untuk mengusut otak di balik gelombang unjuk rasa itu karena tidak ada pemimpin aksi yang jelas.

Kendati dilarang berdemonstrasi lantaran dituding tak ada izin, para pengunjuk rasa mengaku telah memenuhi semua persyaratan.

Beberapa jam setelah aksi unjuk rasa, pihak Kepresidenan Kenya mengumumkan pembatalan sejumlah ketentuan yang kontroversial dalam RUU Keuangan. Usulan yang dibatalkan termasuk PPN 16% atas roti, serta perubahan ketentuan pajak atas minyak goreng, layanan jasa keuangan keliling, dan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

“Kami telah mendengarkan pandangan masyarakat Kenya,” ujar Kuria Kimani, Ketua Komite Keuangan Parlemen, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Presiden Ruto dan anggota parlemen dari koalisi yang berkuasa, seperti dilansir BBC.

Para anggota parlemen kini sedang memperdebatkan RUU Keuangan yang telah direvisi. Mereka diperkirakan akan melakukan pemungutan suara pada Selasa depan. Sementara itu, pihak oposisi pemerintah, menginginkan pembatalan atas seluruh ketentuan dalam RUU tersebut.

Adapun Pemerintah Kenya sebelumnya membela usulan kenaikan tarif pajak yang diperkirakan akan menghasilkan US$2,7 miliar. Pemerintah mengatakan kenaikan tersebut diperlukan untuk mengurangi ketergantungan pada pinjaman luar negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP