SPANYOL

Kenaikan Pajak Bebankan Konsumen, Otoritas Ini Bakal Sanksi Korporasi

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Juli 2022 | 18:00 WIB
Kenaikan Pajak Bebankan Konsumen, Otoritas Ini Bakal Sanksi Korporasi

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol akan menyiapkan regulasi guna mencegah korporasi sektor energi mengalihkan beban yang timbul dari pengenaan pajak tambahan atau windfall tax kepada konsumen.

Menteri Keuangan Maria Jesus Montero mengatakan komisi persaingan usaha akan mengemban tugas untuk mengawasi kepatuhan para pengusaha atas ketentuan tersebut.

"Kami berencana melarang perusahaan mengalihkan beban pajak ke konsumen melalui kenaikan harga jual. Komisi persaingan usaha akan diberi wewenang untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi," katanya, dikutip pada Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Montero menuturkan windfall tax diwacanakan dengan tujuan perusahaan-perusahaan besar yang mendapatkan laba berlimpah dapat sama-sama menanggung beban yang dirasakan oleh masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas global.

Saat ini, lanjutnya, perusahaan energi mendapatkan laba yang sangat besar dan di luar ekspektasi mengingat harga listrik yang dibebankan kepada konsumen jauh lebih besar dibandingkan dengan beban produksi listrik yang ditanggung perusahaan.

"Mereka yang berpenghasilan besar perlu memberikan kontribusi yang besar pula terhadap kas negara," tuturnya seperti dilansir spanishnewstoday.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemerintah Spanyol dikabarkan berencana mengenakan windfall tax terhadap perusahaan sektor keuangan dan sektor energi. Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan setoran pajak hingga EUR3,5 miliar per tahun.

Secara lebih terperinci, pemerintah menargetkan tambahan setoran pajak dari sektor keuangan senilai EUR1,5 miliar per tahun dan tambahan setoran pajak dari sektor energi sejumlah EUR2 miliar per tahun dari kebijakan windfall tax.

Kebijakan windfall tax rencananya akan dikenakan selama 2 tahun dan hanya berlaku atas perusahaan perbankan dan energi dengan omzet di atas EUR1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?