SPANYOL

Kenaikan Pajak Bebankan Konsumen, Otoritas Ini Bakal Sanksi Korporasi

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Juli 2022 | 18:00 WIB
Kenaikan Pajak Bebankan Konsumen, Otoritas Ini Bakal Sanksi Korporasi

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol akan menyiapkan regulasi guna mencegah korporasi sektor energi mengalihkan beban yang timbul dari pengenaan pajak tambahan atau windfall tax kepada konsumen.

Menteri Keuangan Maria Jesus Montero mengatakan komisi persaingan usaha akan mengemban tugas untuk mengawasi kepatuhan para pengusaha atas ketentuan tersebut.

"Kami berencana melarang perusahaan mengalihkan beban pajak ke konsumen melalui kenaikan harga jual. Komisi persaingan usaha akan diberi wewenang untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi," katanya, dikutip pada Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Montero menuturkan windfall tax diwacanakan dengan tujuan perusahaan-perusahaan besar yang mendapatkan laba berlimpah dapat sama-sama menanggung beban yang dirasakan oleh masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas global.

Saat ini, lanjutnya, perusahaan energi mendapatkan laba yang sangat besar dan di luar ekspektasi mengingat harga listrik yang dibebankan kepada konsumen jauh lebih besar dibandingkan dengan beban produksi listrik yang ditanggung perusahaan.

"Mereka yang berpenghasilan besar perlu memberikan kontribusi yang besar pula terhadap kas negara," tuturnya seperti dilansir spanishnewstoday.com.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Pemerintah Spanyol dikabarkan berencana mengenakan windfall tax terhadap perusahaan sektor keuangan dan sektor energi. Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan setoran pajak hingga EUR3,5 miliar per tahun.

Secara lebih terperinci, pemerintah menargetkan tambahan setoran pajak dari sektor keuangan senilai EUR1,5 miliar per tahun dan tambahan setoran pajak dari sektor energi sejumlah EUR2 miliar per tahun dari kebijakan windfall tax.

Kebijakan windfall tax rencananya akan dikenakan selama 2 tahun dan hanya berlaku atas perusahaan perbankan dan energi dengan omzet di atas EUR1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini