SPANYOL

Kenaikan Pajak Bebankan Konsumen, Otoritas Ini Bakal Sanksi Korporasi

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Juli 2022 | 18:00 WIB
Kenaikan Pajak Bebankan Konsumen, Otoritas Ini Bakal Sanksi Korporasi

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol akan menyiapkan regulasi guna mencegah korporasi sektor energi mengalihkan beban yang timbul dari pengenaan pajak tambahan atau windfall tax kepada konsumen.

Menteri Keuangan Maria Jesus Montero mengatakan komisi persaingan usaha akan mengemban tugas untuk mengawasi kepatuhan para pengusaha atas ketentuan tersebut.

"Kami berencana melarang perusahaan mengalihkan beban pajak ke konsumen melalui kenaikan harga jual. Komisi persaingan usaha akan diberi wewenang untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi," katanya, dikutip pada Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Montero menuturkan windfall tax diwacanakan dengan tujuan perusahaan-perusahaan besar yang mendapatkan laba berlimpah dapat sama-sama menanggung beban yang dirasakan oleh masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas global.

Saat ini, lanjutnya, perusahaan energi mendapatkan laba yang sangat besar dan di luar ekspektasi mengingat harga listrik yang dibebankan kepada konsumen jauh lebih besar dibandingkan dengan beban produksi listrik yang ditanggung perusahaan.

"Mereka yang berpenghasilan besar perlu memberikan kontribusi yang besar pula terhadap kas negara," tuturnya seperti dilansir spanishnewstoday.com.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pemerintah Spanyol dikabarkan berencana mengenakan windfall tax terhadap perusahaan sektor keuangan dan sektor energi. Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan setoran pajak hingga EUR3,5 miliar per tahun.

Secara lebih terperinci, pemerintah menargetkan tambahan setoran pajak dari sektor keuangan senilai EUR1,5 miliar per tahun dan tambahan setoran pajak dari sektor energi sejumlah EUR2 miliar per tahun dari kebijakan windfall tax.

Kebijakan windfall tax rencananya akan dikenakan selama 2 tahun dan hanya berlaku atas perusahaan perbankan dan energi dengan omzet di atas EUR1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah