PENERIMAAN PAJAK

Kenaikan Harga Komoditas Pengaruhi Kinerja Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2022 | 13:10 WIB
Kenaikan Harga Komoditas Pengaruhi Kinerja Pajak Ini

Korelasi PPh badan dan PPh migas dengan harga komoditas.

JAKARTA, DDTCNews – Volatilitas harga komoditas akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 disebutkan terdapat korelasi positif penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan dan PPh migas dengan volatilitas harga komoditas berbasis sumber daya alam.

“Korelasi positif antara penerimaan pajak, khususnya PPh badan dan PPh migas, dengan harga komoditas sejalan dengan tingginya nilai ekspor komoditas Indonesia,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Pemerintah memaparkan ketika harga komoditas naik pada 2018 dan 2021, penerimaan PPh badan dan PPh migas juga meningkat. Sebaliknya, ketika harga komoditas turun pada 2016 dan 2020, penerimaan PPh badan dan PPh migas juga menurun.

Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga akhir April 2022 tercatat senilai Rp567,69 triliun. Realisasi itu sebesar 44,88% terhadap target APBN 2022 senilai Rp1.265 triliun sekaligus mencatatkan pertumbuhan 51,49% secara tahunan.

Adapun realisasi penerimaan PPh badan dan PPh migas pada April 2022 mencapai Rp118,8 triliun atau tumbuh hingga 90,81% secara tahunan. Pertumbuhan itu tercatat paling tinggi untuk kinerja pada April dalam 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

“Dengan demikian, tren kenaikan harga komoditas yang berlangsung hingga 2022 diperkirakan berpotensi meningkatkan penerimaan PPh badan dan PPh migas,” imbuh pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerimaan pajak dari sektor-sektor yang langsung terpengaruh pergerakan harga komoditas, seperti sawit, batu bara, tembaga, nikel, dan migas, pada Januari—April 2022 mencatatkan pertumbuhan 168,6%.

Dengan catatan pertumbuhan yang cukup tinggi, porsi penerimaan dari sektor yang langsung terpengaruh harga komoditas mengalami kenaikan. Pada Januari-April 2021, porsinya hanya 12%. Sementara pada 4 bulan tahun ini, porsinya membesar menjadi 21%.

Penerimaan pajak dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas juga tumbuh cukup tinggi, yakni sebesar 38,2%. Penerimaan dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas masih mendominasi, tetapi porsinya berkurang dari 88% pada tahun lalu menjadi 79% pada tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi