APBN 2022

Kenaikan Harga Komoditas, Begini Usulan Perubahan Postur APBN 2022

Dian Kurniati | Kamis, 19 Mei 2022 | 12:05 WIB
Kenaikan Harga Komoditas, Begini Usulan Perubahan Postur APBN 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan secara virtual saat pembukaan seminar internasional "Transformasi Digital untuk Inklusi Keuangan Perempuan, Pemuda, dan UMKM untuk Mendorong Pertumbuhan Inklusif" di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (11/5/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan perubahan postur APBN 2022 sejalan dengan kenaikan berbagai harga komoditas global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan harga komoditas diperkirakan akan menambah pendapatan negara senilai Rp420 triliun pada tahun ini. Menurutnya, tambahan penerimaan itu akan dipakai untuk menambah subsidi dan bantuan sosial serta mengurangi defisit anggaran.

"Persoalannya adalah mengalokasikan tambahan pendapatan ini untuk tujuan melindungi rakyat, melindungi ekonomi, dan melindungi APBN. Karena tiga-tiganya penting dan tidak boleh dipilih salah satunya," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan outlook APBN 2022 telah berubah menyesuaikan kenaikan harga komoditas. Pendapatan negara diperkirakan akan mencapai Rp2266,2 triliun, naik dari target awal pada APBN 2022 yaitu Rp1.846,1 triliun.

Tambahan penerimaan terjadi pada penerimaan perpajakan, dari semula Rp1.510 triliun menjadi 1.784,0 triliun. Adapun pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), angkanya naik dari Rp335,5 triliun menjadi Rp481,5 triliun.

Dari sisi belanja, pemerintah memperkirakan kebutuhannya akan mencapai Rp3.106,4 triliun, naik dari rencana awal Rp2.714,2 triliun. Menurutnya, penambahan belanja akan dilakukan pada belanja kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Belanja K/L akan naik dari Rp945,8 triliun menjadi Rp948,8 triliun, sedangkan belanja non-K/L melesat dari Rp998,0 triliun menjadi Rp1.532,9 triliun. Pada belanja non-K/L itulah, terdapat pos belanja subsidi, kompensasi BBM dan listrik, penyesuaian anggaran pendidikan, dan penebalan program perlindungan sosial (perlinsos).

Pada subsidi energi, angkanya akan naik dari Rp134,0 triliun menjadi Rp208,9 triliun, sedangkan kompensasi harga BBM dan tarif listrik naik dari Rp18,5 triliun menjadi Rp293,5 triliun. Kemudian, pemerintah juga membuat penebalan program perlinsos dengan mengalokasikan dana senilai Rp18,6 triliun.

Akibat penambahan belanja tersebut, pemerintah juga harus melakukan penyesuaian anggaran pendidikan non-K/L, sesuai mandat UU Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan 20% belanja negara untuk pendidikan. Dalam hal ini, anggarannya akan bertambah dari Rp19,0 triliun menjadi Rp43,0 triliun.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Di sisi lain, penambahan pendapatan negara juga artinya harus menambah dana yang dibagihasilkan kepada daerah. Oleh karena itu, anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) akan naik dari Rp769,6 triliun menjadi Rp804,8 triliun.

Terakhir, Sri Mulyani menyebut pemerintah mengusulkan penggunaan Rp27,8 triliun dari tambahan pendapatan negara untuk mengurangi defisit APBN. Defisit pun direncanakan turun dari Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB menjadi Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB.

"Saya minta untuk diturunkan defisit kita, dari Rp868 triliun ke Rp840 triliun. Sedikit sekali, hanya Rp27,8 triliun. Kalau kita mau ambisius fiskalnya, bisa, tapi berarti yang lain lebih kurang," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses