RAPBN 2024 DAN NOTA KEUANGAN

Kenaikan Gaji ASN Bakal Dorong Inflasi, Ini Kata Fraksi Golkar

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Kenaikan Gaji ASN Bakal Dorong Inflasi, Ini Kata Fraksi Golkar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Golkar memandang kenaikan gaji ASN yang diusulkan oleh pemerintah pada 2024 berpotensi mendorong laju inflasi.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Agung Widiyantoro mengatakan fraksi setuju dan mendorong kenaikan gaji ASN dalam RAPBN 2024. Namun, pemerintah perlu menjelaskan lebih lanjut terkait dengan dampak kenaikan gaji ASN tersebut.

"Kami meminta penjelasan yang lebih komprehensif mengenai langkah-langkah pemerintah dalam mengantisipasi risiko-risiko deviasi pencapaian target inflasi," ujar Agung membacakan tanggapan fraksinya atas Nota Keuangan RAPBN 2024, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, pemerintah berencana meningkatkan gaji ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun depan. Gaji ASN dan anggota TNI/Polri diusulkan naik sebesar 8%, sedangkan pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12%.

Kenaikan gaji bagi ASN dan anggota TNI/Polri lebih kecil lantaran mereka sudah mendapat tunjangan kinerja (tukin). Guna meningkatkan take home pay, kementerian/lembaga (K/L) dapat mengusulkan kenaikan tukin sepanjang sudah memiliki kinerja yang baik.

Anggaran Belanja Pegawai

Berdasarkan penghitungan pemerintah, kenaikan gaji ini akan menimbulkan tambahan beban APBN senilai Rp52 triliun yang terdiri dari Rp9,4 triliun untuk ASN pusat, Rp25,8 triliun untuk ASN daerah, Rp17 triliun untuk pensiunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, asumsi inflasi pada 2024 diusulkan hanya sebesar 2,8%, lebih rendah dari outlook inflasi tahun ini yang sebesar 3,1%.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah menilai kinerja inflasi pada tahun depan akan terkendali didukung oleh daya beli masyarakat yang kuat serta kebijakan pengelolaan pangan dan energi yang efisien.

Koordinasi pusat dan daerah melalui tim pengendali inflasi pusat dan daerah (TPIP dan TPID) akan terus dioptimalkan guna mengendalikan inflasi pangan. APBN dan APBD akan terus menjalankan peran sebagai shock absorber guna mengendalikan inflasi. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra