Ilustrasi diskotik. (Foto: Shutterstock)
BALIKPAPAN, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tempat Hiburan Balikpapan (FKHB) mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Pajak Hiburan.
Ketua FKHB Fendy Yacob mengatakan revisi perda itu terutama untuk menurunkan tarif pajak hiburan malam yang saat ini dipatok 60%. Menurutnya, tarif pajak tersebut terlalu memberatkan, terutama di tengah pandemi Covid-19.
"Pada dasarnya kami meminta agar pemerintah merevisi besaran pajak yang dikenakan kepada pengusaha tempat hiburan," katanya di Balikpapan, Senin (8/3/2021).
Fendy mengatakan perwakilan pengusaha tempat hiburan malam telah mendorong revisi Perda Pajak Hiburan dengan menemui DPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Balikpapan. Menurutnya, besaran tarif 60% pada pajak hiburan malam di Balikpapan merupakan yang tertinggi di Indonesia.
Dia menilai sektor usaha tempat hiburan malam termasuk yang mengalami tekanan paling berat akibat pandemi. Ketika pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tempat hiburan malam harus tutup sekitar 9 bulan.
Oleh karena itu, Fendy berharap tarif pajaknya dapat diturunkan menjadi 10% seperti pajak hotel. Jika tarif pajak diturunkan, dia optimistis pengunjung akan berdatangan sehingga sektor usahanya dapat pulih lebih cepat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi menyatakan tidak bisa sembarangan mengabulkan usulan revisi perda untuk menurunkan tarif pajak hiburan malam. Menurutnya, revisi perda membutuhkan kajian yang komprehensif.
"Kenapa pajak tempat hiburan malam itu diterapkan tinggi, untuk memberikan batasan kepada masyarakat, sehingga konsep Kota Madinatul Iman tetap terjaga," ujarnya, dilansir beritakaltim.co.
Perda No.6/2010 tentang Pajak Hiburan mengatur besaran tarif pajak berkisar 5% hingga 60%. Tarif pajak 5% berlaku untuk pagelaran kesenian rakyat atau tradisional, sedangkan tarif 15% untuk pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga.
Pada tontonan film, tarif pajaknya 20%, pertunjukan pagelaran musik dan tari 25%, serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%. Kemudian, tarif pajak untuk permainan ketangkasan ditetapkan 20%, sedangkan panti pijat, refleksi, permainan biliar, bowling, dan golf 35%.
Pada tempat mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, dan binaraga, tarif pajaknya 40%, sementara tempat karaoke 45%. Adapun tarif pajak tertinggi sebesar 60% berlaku pada diskotik dan klub malam. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.