KOTA BALIKPAPAN

Kena Tarif 60%, Pengusaha Klub Malam Minta Perda Pajak Hiburan Diubah

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Maret 2021 | 14:01 WIB
Kena Tarif 60%, Pengusaha Klub Malam Minta Perda Pajak Hiburan Diubah

Ilustrasi diskotik. (Foto: Shutterstock)

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tempat Hiburan Balikpapan (FKHB) mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Pajak Hiburan.

Ketua FKHB Fendy Yacob mengatakan revisi perda itu terutama untuk menurunkan tarif pajak hiburan malam yang saat ini dipatok 60%. Menurutnya, tarif pajak tersebut terlalu memberatkan, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"Pada dasarnya kami meminta agar pemerintah merevisi besaran pajak yang dikenakan kepada pengusaha tempat hiburan," katanya di Balikpapan, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Fendy mengatakan perwakilan pengusaha tempat hiburan malam telah mendorong revisi Perda Pajak Hiburan dengan menemui DPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Balikpapan. Menurutnya, besaran tarif 60% pada pajak hiburan malam di Balikpapan merupakan yang tertinggi di Indonesia.

Dia menilai sektor usaha tempat hiburan malam termasuk yang mengalami tekanan paling berat akibat pandemi. Ketika pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tempat hiburan malam harus tutup sekitar 9 bulan.

Oleh karena itu, Fendy berharap tarif pajaknya dapat diturunkan menjadi 10% seperti pajak hotel. Jika tarif pajak diturunkan, dia optimistis pengunjung akan berdatangan sehingga sektor usahanya dapat pulih lebih cepat.

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi menyatakan tidak bisa sembarangan mengabulkan usulan revisi perda untuk menurunkan tarif pajak hiburan malam. Menurutnya, revisi perda membutuhkan kajian yang komprehensif.

"Kenapa pajak tempat hiburan malam itu diterapkan tinggi, untuk memberikan batasan kepada masyarakat, sehingga konsep Kota Madinatul Iman tetap terjaga," ujarnya, dilansir beritakaltim.co.

Perda No.6/2010 tentang Pajak Hiburan mengatur besaran tarif pajak berkisar 5% hingga 60%. Tarif pajak 5% berlaku untuk pagelaran kesenian rakyat atau tradisional, sedangkan tarif 15% untuk pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga.

Baca Juga:
Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Pada tontonan film, tarif pajaknya 20%, pertunjukan pagelaran musik dan tari 25%, serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%. Kemudian, tarif pajak untuk permainan ketangkasan ditetapkan 20%, sedangkan panti pijat, refleksi, permainan biliar, bowling, dan golf 35%.

Pada tempat mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, dan binaraga, tarif pajaknya 40%, sementara tempat karaoke 45%. Adapun tarif pajak tertinggi sebesar 60% berlaku pada diskotik dan klub malam. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 13:30 WIB THAILAND

Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit