KOTA BALIKPAPAN

Kena Tarif 60%, Pengusaha Klub Malam Minta Perda Pajak Hiburan Diubah

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Maret 2021 | 14:01 WIB
Kena Tarif 60%, Pengusaha Klub Malam Minta Perda Pajak Hiburan Diubah

Ilustrasi diskotik. (Foto: Shutterstock)

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tempat Hiburan Balikpapan (FKHB) mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Pajak Hiburan.

Ketua FKHB Fendy Yacob mengatakan revisi perda itu terutama untuk menurunkan tarif pajak hiburan malam yang saat ini dipatok 60%. Menurutnya, tarif pajak tersebut terlalu memberatkan, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"Pada dasarnya kami meminta agar pemerintah merevisi besaran pajak yang dikenakan kepada pengusaha tempat hiburan," katanya di Balikpapan, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Fendy mengatakan perwakilan pengusaha tempat hiburan malam telah mendorong revisi Perda Pajak Hiburan dengan menemui DPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Balikpapan. Menurutnya, besaran tarif 60% pada pajak hiburan malam di Balikpapan merupakan yang tertinggi di Indonesia.

Dia menilai sektor usaha tempat hiburan malam termasuk yang mengalami tekanan paling berat akibat pandemi. Ketika pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tempat hiburan malam harus tutup sekitar 9 bulan.

Oleh karena itu, Fendy berharap tarif pajaknya dapat diturunkan menjadi 10% seperti pajak hotel. Jika tarif pajak diturunkan, dia optimistis pengunjung akan berdatangan sehingga sektor usahanya dapat pulih lebih cepat.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi menyatakan tidak bisa sembarangan mengabulkan usulan revisi perda untuk menurunkan tarif pajak hiburan malam. Menurutnya, revisi perda membutuhkan kajian yang komprehensif.

"Kenapa pajak tempat hiburan malam itu diterapkan tinggi, untuk memberikan batasan kepada masyarakat, sehingga konsep Kota Madinatul Iman tetap terjaga," ujarnya, dilansir beritakaltim.co.

Perda No.6/2010 tentang Pajak Hiburan mengatur besaran tarif pajak berkisar 5% hingga 60%. Tarif pajak 5% berlaku untuk pagelaran kesenian rakyat atau tradisional, sedangkan tarif 15% untuk pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga.

Baca Juga:
Kota Batu Target Kantongi Rp25 Miliar Pajak Daerah selama Libur Nataru

Pada tontonan film, tarif pajaknya 20%, pertunjukan pagelaran musik dan tari 25%, serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%. Kemudian, tarif pajak untuk permainan ketangkasan ditetapkan 20%, sedangkan panti pijat, refleksi, permainan biliar, bowling, dan golf 35%.

Pada tempat mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, dan binaraga, tarif pajaknya 40%, sementara tempat karaoke 45%. Adapun tarif pajak tertinggi sebesar 60% berlaku pada diskotik dan klub malam. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar