Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diperoleh dari transaksi sewa tanah dan/atau bangunan tidak dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018. Alasannya, atas penghasilan tersebut bakal dikenai PPh final seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Perlu dicatat, Pasal 2 PP 23/2018 mengatur bahwa salah satu yang dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5% PP 23/2018 adalah penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Artinya, atas transaksi sewa tanah dan/atau bangunan yang sudah dikenai PPh final Pasal 4, tidak akan dikenai PPh final UMKM 0,5%.
"Artinya penghasilan yang dikecualikan tersebut tidak masuk ke dalam perhitungan penghasilan atas usaha yang dikenai PPh sesuai PP 23/2018. Jadi tidak kena [pajak] double," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Rabu (5/10/2022).
Penjelasan DJP di atas merespons netizen yang sempat mengira bakal dikenai pemajakan secara 'double' atas penghasilannya yang diperoleh dari transaksi penyewaan tanah dan/atau bangunan. Pemajakan 'double' yang dimaksud adalah PPh final Pasal 4 UU PPh dan PPh final PP 23/2018.
"Kalau badan usaha UMKM usahanya sewa lapangan, tiap bulan sudah kena PPh final UMKM 0,5% berarti tidak dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) lagi kan?" tanya wajib pajak melalui twitter.
Perlu diingat kembali, Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final, di antaranya, pertama, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
Kedua, penghasilan berupa hadiah undian. Ketiga, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
Keempat, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
Kelima, penghasilan tertentu lainnya yang diatur dalam atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.