UU PPh

Kena PPh Final Pasal 4 Ayat 2, Sewa Tanah Tak Kena PPh Final UMKM 0,5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Kena PPh Final Pasal 4 Ayat 2, Sewa Tanah Tak Kena PPh Final UMKM 0,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diperoleh dari transaksi sewa tanah dan/atau bangunan tidak dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018. Alasannya, atas penghasilan tersebut bakal dikenai PPh final seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Perlu dicatat, Pasal 2 PP 23/2018 mengatur bahwa salah satu yang dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5% PP 23/2018 adalah penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Artinya, atas transaksi sewa tanah dan/atau bangunan yang sudah dikenai PPh final Pasal 4, tidak akan dikenai PPh final UMKM 0,5%.

"Artinya penghasilan yang dikecualikan tersebut tidak masuk ke dalam perhitungan penghasilan atas usaha yang dikenai PPh sesuai PP 23/2018. Jadi tidak kena [pajak] double," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Penjelasan DJP di atas merespons netizen yang sempat mengira bakal dikenai pemajakan secara 'double' atas penghasilannya yang diperoleh dari transaksi penyewaan tanah dan/atau bangunan. Pemajakan 'double' yang dimaksud adalah PPh final Pasal 4 UU PPh dan PPh final PP 23/2018.

"Kalau badan usaha UMKM usahanya sewa lapangan, tiap bulan sudah kena PPh final UMKM 0,5% berarti tidak dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) lagi kan?" tanya wajib pajak melalui twitter.

Perlu diingat kembali, Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final, di antaranya, pertama, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kedua, penghasilan berupa hadiah undian. Ketiga, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

Keempat, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Kelima, penghasilan tertentu lainnya yang diatur dalam atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru