UU PPh

Kena PPh Final Pasal 4 Ayat 2, Sewa Tanah Tak Kena PPh Final UMKM 0,5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Kena PPh Final Pasal 4 Ayat 2, Sewa Tanah Tak Kena PPh Final UMKM 0,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diperoleh dari transaksi sewa tanah dan/atau bangunan tidak dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018. Alasannya, atas penghasilan tersebut bakal dikenai PPh final seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Perlu dicatat, Pasal 2 PP 23/2018 mengatur bahwa salah satu yang dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5% PP 23/2018 adalah penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Artinya, atas transaksi sewa tanah dan/atau bangunan yang sudah dikenai PPh final Pasal 4, tidak akan dikenai PPh final UMKM 0,5%.

"Artinya penghasilan yang dikecualikan tersebut tidak masuk ke dalam perhitungan penghasilan atas usaha yang dikenai PPh sesuai PP 23/2018. Jadi tidak kena [pajak] double," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini

Penjelasan DJP di atas merespons netizen yang sempat mengira bakal dikenai pemajakan secara 'double' atas penghasilannya yang diperoleh dari transaksi penyewaan tanah dan/atau bangunan. Pemajakan 'double' yang dimaksud adalah PPh final Pasal 4 UU PPh dan PPh final PP 23/2018.

"Kalau badan usaha UMKM usahanya sewa lapangan, tiap bulan sudah kena PPh final UMKM 0,5% berarti tidak dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) lagi kan?" tanya wajib pajak melalui twitter.

Perlu diingat kembali, Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final, di antaranya, pertama, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Batas Waktu Setor-Lapor PPh 26 Atas Premi Luar Negeri

Kedua, penghasilan berupa hadiah undian. Ketiga, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

Keempat, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Kelima, penghasilan tertentu lainnya yang diatur dalam atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi