PROVINSI DKI JAKARTA

Kena Pemeriksaan Bukper Pemprov DKI, Ini Hak & Kewajiban Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 29 Maret 2021 | 12:13 WIB
Kena Pemeriksaan Bukper Pemprov DKI, Ini Hak & Kewajiban Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memperjelas hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas tindak pidana perpajakan daerah.

Hak wajib pajak tertuang pada Pasal 13 Peraturan Gubernur (Pergub) 31/2020. Sementara ketentuan mengenai kewajiban wajib pajak tertuang pada Pasal 14 ayat (2).

"Orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka mempunyai hak meminta kepada pemeriksa bukti permulaan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan," bunyi penggalan Pasal 13 huruf a Pergub 31/2020, dikutip pada Senin (29/3/2021).

Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa untuk menunjukkan kartu tanda pengenal, memperlihatkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, dan mengembalikan bukti yang telah dipinjam dan tidak diperlukan dalam penyidikan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wajib pajak memiliki beberapa kewajiban antara lain memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memeriksa tempat, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

Wajib pajak juga wajib memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik, memperlihatkan bahan bukti kepada pemeriksa, memberikan keterangan kepada pemeriksa, dan memberikan bantuan kepada pemeriksa demi kelancaran pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka adalah pemeriksaan yang didahului dengan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak. Pemeriksaan secara terbuka ini hanya dilakukan bila pemeriksaan adalah tindak lanjut dari pemeriksaan guna pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, yang dimaksud dengan pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup adalah pemeriksaan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada orang pribadi atau badan selaku pihak yang diperiksa.

Pada pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak memerinci hak dan kewajiban wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?