PROVINSI DKI JAKARTA

Kena Pemeriksaan Bukper Pemprov DKI, Ini Hak & Kewajiban Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 29 Maret 2021 | 12:13 WIB
Kena Pemeriksaan Bukper Pemprov DKI, Ini Hak & Kewajiban Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memperjelas hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas tindak pidana perpajakan daerah.

Hak wajib pajak tertuang pada Pasal 13 Peraturan Gubernur (Pergub) 31/2020. Sementara ketentuan mengenai kewajiban wajib pajak tertuang pada Pasal 14 ayat (2).

"Orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka mempunyai hak meminta kepada pemeriksa bukti permulaan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan," bunyi penggalan Pasal 13 huruf a Pergub 31/2020, dikutip pada Senin (29/3/2021).

Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa untuk menunjukkan kartu tanda pengenal, memperlihatkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, dan mengembalikan bukti yang telah dipinjam dan tidak diperlukan dalam penyidikan.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Wajib pajak memiliki beberapa kewajiban antara lain memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memeriksa tempat, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

Wajib pajak juga wajib memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik, memperlihatkan bahan bukti kepada pemeriksa, memberikan keterangan kepada pemeriksa, dan memberikan bantuan kepada pemeriksa demi kelancaran pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka adalah pemeriksaan yang didahului dengan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak. Pemeriksaan secara terbuka ini hanya dilakukan bila pemeriksaan adalah tindak lanjut dari pemeriksaan guna pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sementara itu, yang dimaksud dengan pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup adalah pemeriksaan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada orang pribadi atau badan selaku pihak yang diperiksa.

Pada pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak memerinci hak dan kewajiban wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI