PROVINSI DKI JAKARTA

Kena Pemeriksaan Bukper Pemprov DKI, Ini Hak & Kewajiban Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 29 Maret 2021 | 12:13 WIB
Kena Pemeriksaan Bukper Pemprov DKI, Ini Hak & Kewajiban Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memperjelas hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas tindak pidana perpajakan daerah.

Hak wajib pajak tertuang pada Pasal 13 Peraturan Gubernur (Pergub) 31/2020. Sementara ketentuan mengenai kewajiban wajib pajak tertuang pada Pasal 14 ayat (2).

"Orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka mempunyai hak meminta kepada pemeriksa bukti permulaan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan," bunyi penggalan Pasal 13 huruf a Pergub 31/2020, dikutip pada Senin (29/3/2021).

Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa untuk menunjukkan kartu tanda pengenal, memperlihatkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, dan mengembalikan bukti yang telah dipinjam dan tidak diperlukan dalam penyidikan.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Wajib pajak memiliki beberapa kewajiban antara lain memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memeriksa tempat, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

Wajib pajak juga wajib memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik, memperlihatkan bahan bukti kepada pemeriksa, memberikan keterangan kepada pemeriksa, dan memberikan bantuan kepada pemeriksa demi kelancaran pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka adalah pemeriksaan yang didahului dengan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak. Pemeriksaan secara terbuka ini hanya dilakukan bila pemeriksaan adalah tindak lanjut dari pemeriksaan guna pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, yang dimaksud dengan pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup adalah pemeriksaan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada orang pribadi atau badan selaku pihak yang diperiksa.

Pada pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak memerinci hak dan kewajiban wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN