AMERIKA SERIKAT

Kena Pajak E-Commerce, Konsumen AS Rogoh Kocek Lebih Dalam

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 November 2018 | 10:03 WIB
Kena Pajak E-Commerce, Konsumen AS Rogoh Kocek Lebih Dalam

WASHINGTON, DDTCNews – Konsumen di Amerika Serikat harus mengeluarkan biaya ekstra untuk aktivitas belanja daring (e-commerce). Pungutan pajak mulai diberlakukan beberapa negara bagian untuk aktivitas dagang di ranah digital.

Juru bicara Asosiasi Peritel AS Jason Brewer mengatakan gencarnya pungutan pajak penjualan ini sebagai imbas keputusan Mahkamah Agung AS pada Juni lalu. Putusan tersebut membuka ruang hukum bagi negara bagian untuk memungut pajak penjualan e-commerce meskipun tanpa kehadiran fisik.

"Apakah aktivitas belanja akan berbeda, jawabannya tergantung dimana anda tinggal sekarang dan situs apa yang diakses," katanya dilansir w-way Tv, Senin (26/11/2018).

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Lebih lanjut dia menjelaskan sebelum putusan MA diketuk perusahaan besar seperti Apple sudah memungut pajak penjualan karena mempunyai toko atau gudang di setiap negara bagian. Namun, beberapa jaringan ritel tidak memungut pajak kepada konsumen karena argumentasi tidak punya representasi fisik di negara bagian tersebut.

Sebagai contoh adalah jaringan ritel alat rumah tangga semacam Overstock.com, Wayfair dan Newegg mempunyai keleluasaan untuk tidak memungut pajak atas penjualan kepada konsumen di mana nihil keberadaan fisiknya. Pasca putusan MA tersebut beberapa negara bagian mulai memungut pajak atas aktivitas e-commerce.

Overstock.com misalnya, sebelum putusan MA hanya memungut pajak penjualan di 8 negara bagian. Kini, pungutan pajak berlaku untuk skala nasional di 45 negara bagian. Begitu juga dengan Wayfair, dari hanya memungut pajak di 25 negara bagian kemudian naik menjadi 36 negara bagian.

Baca Juga:
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

"Negara bagian seperti Alabama, Illinois, Indiana, Kentucky, Maryland, Minnesota, Nevada, New Jersey, North Dakota, Washington dan Wisconsin mulai memberlakukan pungutan pajak e-commerce mulai 1 Oktober 2018 dan akan menyusul lainnya dalam dua bulan mendatang," ungkap Jason.

Kebijakan negara bagian tersebut tidak lain untuk mengeruk penerimaan dari lonjakan volume perdagangan pada musim libur Natal. Menurutnya, penyedia layanan belanja daring bebas pajak akan semakin terbatas ke depannya.

"Beberapa negara bagian besar seperti California,Texas dan New York belum menerapkan kebijakan tersebut. Ini memberikan waktu bagi konsumen online untuk menghemat biaya untuk sementara waktu," imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?