AMERIKA SERIKAT

Kena Pajak E-Commerce, Konsumen AS Rogoh Kocek Lebih Dalam

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 November 2018 | 10:03 WIB
Kena Pajak E-Commerce, Konsumen AS Rogoh Kocek Lebih Dalam

WASHINGTON, DDTCNews – Konsumen di Amerika Serikat harus mengeluarkan biaya ekstra untuk aktivitas belanja daring (e-commerce). Pungutan pajak mulai diberlakukan beberapa negara bagian untuk aktivitas dagang di ranah digital.

Juru bicara Asosiasi Peritel AS Jason Brewer mengatakan gencarnya pungutan pajak penjualan ini sebagai imbas keputusan Mahkamah Agung AS pada Juni lalu. Putusan tersebut membuka ruang hukum bagi negara bagian untuk memungut pajak penjualan e-commerce meskipun tanpa kehadiran fisik.

"Apakah aktivitas belanja akan berbeda, jawabannya tergantung dimana anda tinggal sekarang dan situs apa yang diakses," katanya dilansir w-way Tv, Senin (26/11/2018).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Lebih lanjut dia menjelaskan sebelum putusan MA diketuk perusahaan besar seperti Apple sudah memungut pajak penjualan karena mempunyai toko atau gudang di setiap negara bagian. Namun, beberapa jaringan ritel tidak memungut pajak kepada konsumen karena argumentasi tidak punya representasi fisik di negara bagian tersebut.

Sebagai contoh adalah jaringan ritel alat rumah tangga semacam Overstock.com, Wayfair dan Newegg mempunyai keleluasaan untuk tidak memungut pajak atas penjualan kepada konsumen di mana nihil keberadaan fisiknya. Pasca putusan MA tersebut beberapa negara bagian mulai memungut pajak atas aktivitas e-commerce.

Overstock.com misalnya, sebelum putusan MA hanya memungut pajak penjualan di 8 negara bagian. Kini, pungutan pajak berlaku untuk skala nasional di 45 negara bagian. Begitu juga dengan Wayfair, dari hanya memungut pajak di 25 negara bagian kemudian naik menjadi 36 negara bagian.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

"Negara bagian seperti Alabama, Illinois, Indiana, Kentucky, Maryland, Minnesota, Nevada, New Jersey, North Dakota, Washington dan Wisconsin mulai memberlakukan pungutan pajak e-commerce mulai 1 Oktober 2018 dan akan menyusul lainnya dalam dua bulan mendatang," ungkap Jason.

Kebijakan negara bagian tersebut tidak lain untuk mengeruk penerimaan dari lonjakan volume perdagangan pada musim libur Natal. Menurutnya, penyedia layanan belanja daring bebas pajak akan semakin terbatas ke depannya.

"Beberapa negara bagian besar seperti California,Texas dan New York belum menerapkan kebijakan tersebut. Ini memberikan waktu bagi konsumen online untuk menghemat biaya untuk sementara waktu," imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses