AUSTRIA

Kena Pajak Digital, Google Naikkan Biaya Pasang Iklan di Negara ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 Februari 2020 | 14:53 WIB
Kena Pajak Digital, Google Naikkan Biaya Pasang Iklan di Negara ini

ilustrasi.

VIENNA, DDTCNews—Google akan menaikkan biaya atas pemasangan iklan di Austria seiring dengan diterapkannya pajak digital sebesar 5% atas pendapatan iklan online Google di negara tersebut pada 1 Januari 2020.

Google akan mengenakan pungutan tambahan sebesar 5% pada faktur tagihan perusahaan yang iklannya diklik atau dilihat oleh pengguna website di Austria. Rencananya, pungutan tambahan itu mulai berlaku Juni 2020.

"Kami akan melakukan itu pada paruh kedua tahun ini," kata narasumber dari pihak Google, dengan syarat anonimitas dikutip dari thelocal.at Senin (2/2/2020)

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Kabar pungutan tambahan ini mencuat setelah surat kabar Austria menerbitkan kutipan dari email yang diklaim berasal dari para pengiklan di Google. Garis besar isi dari email tersebut adalah pengumuman kenaikan biaya atas pemasangan iklan.

Austria mengenakan pajak digital lantaran perusahaan raksasa digital sering kali melaporkan keuntungannya pada yurisdiksi bertarif pajak rendah seperti Irlandia. Alhasil, Austria geram dan keukeuh untuk mengenakan pajak digital.

Tindakan unilateral itu membuat AS murka dan mengancam akan membalas. Namun, Austria tidak gentar dan berjanji untuk mempertahankan pajak digital sampai solusi internasional ditemukan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Secara lebih terperinci, pajak digital Austria berlaku untuk perusahaan dengan penjualan tahunan global senilai lebih dari 750 juta euro atau setara Rp11,3 triliun dan pendapatan senilai 25 juta euro atau setara Rp378,2 miliar yang dihasilkan di Austria.

Pemerintah Austria meyakini penerapan pajak digital ini akan menciptakan ‘kesetaraan pajak’ dengan media digital lokal. Melalui pajak ini, pemerintah memperkirakan memperoleh penerimaan sekitar 30 juta euro atau setara Rp466,5 miliar.

Langkah pengalihan beban pajak digital kepada pengiklan atau konsumen tak saja dilakukan oleh Google di Austria. Awal Desember 2019 lalu, Google juga memberikan pengumuman serupa pada konsumennya di Malaysia.

Google mengumumkan mengenakan pungutan senilai 6% untuk layanan berbayarnya pada konsumen di Malaysia. Pungutan dikenakan karena adanya perluasan aturan sales & service tax (SST) hingga mencakup layanan digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%