AUSTRIA

Kena Pajak Digital, Google Naikkan Biaya Pasang Iklan di Negara ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 Februari 2020 | 14:53 WIB
Kena Pajak Digital, Google Naikkan Biaya Pasang Iklan di Negara ini

ilustrasi.

VIENNA, DDTCNews—Google akan menaikkan biaya atas pemasangan iklan di Austria seiring dengan diterapkannya pajak digital sebesar 5% atas pendapatan iklan online Google di negara tersebut pada 1 Januari 2020.

Google akan mengenakan pungutan tambahan sebesar 5% pada faktur tagihan perusahaan yang iklannya diklik atau dilihat oleh pengguna website di Austria. Rencananya, pungutan tambahan itu mulai berlaku Juni 2020.

"Kami akan melakukan itu pada paruh kedua tahun ini," kata narasumber dari pihak Google, dengan syarat anonimitas dikutip dari thelocal.at Senin (2/2/2020)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kabar pungutan tambahan ini mencuat setelah surat kabar Austria menerbitkan kutipan dari email yang diklaim berasal dari para pengiklan di Google. Garis besar isi dari email tersebut adalah pengumuman kenaikan biaya atas pemasangan iklan.

Austria mengenakan pajak digital lantaran perusahaan raksasa digital sering kali melaporkan keuntungannya pada yurisdiksi bertarif pajak rendah seperti Irlandia. Alhasil, Austria geram dan keukeuh untuk mengenakan pajak digital.

Tindakan unilateral itu membuat AS murka dan mengancam akan membalas. Namun, Austria tidak gentar dan berjanji untuk mempertahankan pajak digital sampai solusi internasional ditemukan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Secara lebih terperinci, pajak digital Austria berlaku untuk perusahaan dengan penjualan tahunan global senilai lebih dari 750 juta euro atau setara Rp11,3 triliun dan pendapatan senilai 25 juta euro atau setara Rp378,2 miliar yang dihasilkan di Austria.

Pemerintah Austria meyakini penerapan pajak digital ini akan menciptakan ‘kesetaraan pajak’ dengan media digital lokal. Melalui pajak ini, pemerintah memperkirakan memperoleh penerimaan sekitar 30 juta euro atau setara Rp466,5 miliar.

Langkah pengalihan beban pajak digital kepada pengiklan atau konsumen tak saja dilakukan oleh Google di Austria. Awal Desember 2019 lalu, Google juga memberikan pengumuman serupa pada konsumennya di Malaysia.

Google mengumumkan mengenakan pungutan senilai 6% untuk layanan berbayarnya pada konsumen di Malaysia. Pungutan dikenakan karena adanya perluasan aturan sales & service tax (SST) hingga mencakup layanan digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN