AUSTRIA

Kena Pajak Digital, Google Naikkan Biaya Pasang Iklan di Negara ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 Februari 2020 | 14:53 WIB
Kena Pajak Digital, Google Naikkan Biaya Pasang Iklan di Negara ini

ilustrasi.

VIENNA, DDTCNews—Google akan menaikkan biaya atas pemasangan iklan di Austria seiring dengan diterapkannya pajak digital sebesar 5% atas pendapatan iklan online Google di negara tersebut pada 1 Januari 2020.

Google akan mengenakan pungutan tambahan sebesar 5% pada faktur tagihan perusahaan yang iklannya diklik atau dilihat oleh pengguna website di Austria. Rencananya, pungutan tambahan itu mulai berlaku Juni 2020.

"Kami akan melakukan itu pada paruh kedua tahun ini," kata narasumber dari pihak Google, dengan syarat anonimitas dikutip dari thelocal.at Senin (2/2/2020)

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Kabar pungutan tambahan ini mencuat setelah surat kabar Austria menerbitkan kutipan dari email yang diklaim berasal dari para pengiklan di Google. Garis besar isi dari email tersebut adalah pengumuman kenaikan biaya atas pemasangan iklan.

Austria mengenakan pajak digital lantaran perusahaan raksasa digital sering kali melaporkan keuntungannya pada yurisdiksi bertarif pajak rendah seperti Irlandia. Alhasil, Austria geram dan keukeuh untuk mengenakan pajak digital.

Tindakan unilateral itu membuat AS murka dan mengancam akan membalas. Namun, Austria tidak gentar dan berjanji untuk mempertahankan pajak digital sampai solusi internasional ditemukan.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Secara lebih terperinci, pajak digital Austria berlaku untuk perusahaan dengan penjualan tahunan global senilai lebih dari 750 juta euro atau setara Rp11,3 triliun dan pendapatan senilai 25 juta euro atau setara Rp378,2 miliar yang dihasilkan di Austria.

Pemerintah Austria meyakini penerapan pajak digital ini akan menciptakan ‘kesetaraan pajak’ dengan media digital lokal. Melalui pajak ini, pemerintah memperkirakan memperoleh penerimaan sekitar 30 juta euro atau setara Rp466,5 miliar.

Langkah pengalihan beban pajak digital kepada pengiklan atau konsumen tak saja dilakukan oleh Google di Austria. Awal Desember 2019 lalu, Google juga memberikan pengumuman serupa pada konsumennya di Malaysia.

Google mengumumkan mengenakan pungutan senilai 6% untuk layanan berbayarnya pada konsumen di Malaysia. Pungutan dikenakan karena adanya perluasan aturan sales & service tax (SST) hingga mencakup layanan digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara