ADMINISTRASI PAJAK

Kena Eror ETAX API 00003 saat Upload Faktur Pajak, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:30 WIB
Kena Eror ETAX API 00003 saat Upload Faktur Pajak, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menjelaskan perihal kode eror, yaitu ETAX API 00003, ketika wajib pajak mengunggah faktur pajak di aplikasi e-faktur.

Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma menjelaskan kode eror ETAX API 00003 biasanya muncul lantaran tanggal pembuatan faktur pajak yang diisi melewati tanggal permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP).

“Jadi wajib pajak meminta nomor seri faktur pajaknya hari ini, tapi untuk menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang terjadi bulan lalu,” katanya dalam podcast bertajuk Kode Error eFaktur, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila terjadi kondisi tersebut, lanjut Septian, faktur pajak menjadi gagal diterbitkan. Menurutnya, terdapat 2 cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi atau mencegah kode eror tersebut muncul saat membuat faktur pajak di aplikasi e-faktur.

Pertama, PKP penjual disarankan untuk melakukan pengecekan berkala perihal ketersediaan NSFP yang dimiliki PKP tersebut. Jika NSFP yang dimiliki hanya sisa sedikit maka segera mengajukan permohonan NSFP ke kantor pajak.

Kedua, jika kondisi tersebut sudah terlanjur terjadi maka PKP penjual dapat menerbitkan faktur pajak sesuai dengan tanggal waktu mengajukan permohonan NSFP. Namun, wajib pajak bakal terkena sanksi denda karena faktur pajak dibuat tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, NSFP merupakan nomor seri yang terdiri dari 13 digit dan diterbitkan oleh DJP untuk PKP sebagai syarat pembuatan faktur pajak. Wajib pajak dapat melakukan permintaan NSFP melalui laman yang disediakan DJP yaitu e-nofa online.

NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, akun PKP telah aktif, serta telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan