ADMINISTRASI PAJAK

Kena Eror ETAX API 00003 saat Upload Faktur Pajak, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:30 WIB
Kena Eror ETAX API 00003 saat Upload Faktur Pajak, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menjelaskan perihal kode eror, yaitu ETAX API 00003, ketika wajib pajak mengunggah faktur pajak di aplikasi e-faktur.

Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma menjelaskan kode eror ETAX API 00003 biasanya muncul lantaran tanggal pembuatan faktur pajak yang diisi melewati tanggal permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP).

“Jadi wajib pajak meminta nomor seri faktur pajaknya hari ini, tapi untuk menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang terjadi bulan lalu,” katanya dalam podcast bertajuk Kode Error eFaktur, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Apabila terjadi kondisi tersebut, lanjut Septian, faktur pajak menjadi gagal diterbitkan. Menurutnya, terdapat 2 cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi atau mencegah kode eror tersebut muncul saat membuat faktur pajak di aplikasi e-faktur.

Pertama, PKP penjual disarankan untuk melakukan pengecekan berkala perihal ketersediaan NSFP yang dimiliki PKP tersebut. Jika NSFP yang dimiliki hanya sisa sedikit maka segera mengajukan permohonan NSFP ke kantor pajak.

Kedua, jika kondisi tersebut sudah terlanjur terjadi maka PKP penjual dapat menerbitkan faktur pajak sesuai dengan tanggal waktu mengajukan permohonan NSFP. Namun, wajib pajak bakal terkena sanksi denda karena faktur pajak dibuat tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Baca Juga:
Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Sebagai informasi, NSFP merupakan nomor seri yang terdiri dari 13 digit dan diterbitkan oleh DJP untuk PKP sebagai syarat pembuatan faktur pajak. Wajib pajak dapat melakukan permintaan NSFP melalui laman yang disediakan DJP yaitu e-nofa online.

NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, akun PKP telah aktif, serta telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis