PENGAMPUNAN PAJAK

Ken: Tunggakan Pajak Harus Dilunasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 11:26 WIB
Ken: Tunggakan Pajak Harus Dilunasi

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, wajib pajak (WP) disyaratkan untuk melunasi keseluruhan tunggakan pajak sebelum mengajukan Surat Pernyataan guna mendapatkan pengampunan.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi mengatakan WP bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk menanyakan informasi total tunggakan pajaknya, seluruh data WP sudah terdaftar dan tersimpan di kantor pelayanan pajak (KPP).

“WP bisa langsung datang ke KPP terdekat, tidak perlu ke Jakarta, karena di masing-masing KPP sudah ada data setiap WP, lalu mengisi formulir pendaftaran,” ucap Ken, dikutip dari keterangan tertulis.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Dikutip dari UU Pengampunan Pajak, tunggakan pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ken menuturkan, STP yang di dalamnya terdapat sanksi administrasi berupa bunga atau denda seperti sanksi Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 19 UU KUP tidak harus dilunasi. “Sebab, ketetapan pajak yang hanya terdapat sanksi administrasi bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi oleh WP,” jelasnya.

Untuk itu, hanya ketetapan pajak yang di dalamnya melekat pokok pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan Surat pernyataan untuk mengikuti program pengampunan pajak.

“Kemudian, bagi WP Badan, tunggakan pajak yang dimohonkan kepada tax amnesty juga termasuk tunggakan pajak cabang dari WP tersebut. Karena cabang tersebut masih merupakan satu badan.” (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Dalam Rangka Penyidikan, DJP Blokir Aset Wajib Pajak

Sabtu, 07 Desember 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakarta Barat Gelar Lelang Serentak, Kumpulkan Rp532 Juta

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN