PENGAMPUNAN PAJAK

Ken: Tunggakan Pajak Harus Dilunasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 11:26 WIB
Ken: Tunggakan Pajak Harus Dilunasi

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, wajib pajak (WP) disyaratkan untuk melunasi keseluruhan tunggakan pajak sebelum mengajukan Surat Pernyataan guna mendapatkan pengampunan.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi mengatakan WP bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk menanyakan informasi total tunggakan pajaknya, seluruh data WP sudah terdaftar dan tersimpan di kantor pelayanan pajak (KPP).

“WP bisa langsung datang ke KPP terdekat, tidak perlu ke Jakarta, karena di masing-masing KPP sudah ada data setiap WP, lalu mengisi formulir pendaftaran,” ucap Ken, dikutip dari keterangan tertulis.

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Dikutip dari UU Pengampunan Pajak, tunggakan pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ken menuturkan, STP yang di dalamnya terdapat sanksi administrasi berupa bunga atau denda seperti sanksi Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 19 UU KUP tidak harus dilunasi. “Sebab, ketetapan pajak yang hanya terdapat sanksi administrasi bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi oleh WP,” jelasnya.

Untuk itu, hanya ketetapan pajak yang di dalamnya melekat pokok pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan Surat pernyataan untuk mengikuti program pengampunan pajak.

“Kemudian, bagi WP Badan, tunggakan pajak yang dimohonkan kepada tax amnesty juga termasuk tunggakan pajak cabang dari WP tersebut. Karena cabang tersebut masih merupakan satu badan.” (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober, Bisa Dapat Diskon!

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR