KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Dalam Rangka Penyidikan, DJP Blokir Aset Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:30 WIB
Dalam Rangka Penyidikan, DJP Blokir Aset Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I memblokir aset milik wajib pajak PT DMB.

Pemblokiran aset dilakukan mengingat tersangka SH selaku penanggung jawab PT DMB ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Aset yang menjadi objek blokir/sitaan dari kasus ini berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp13 miliar milik wajib pajak," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Pemblokiran aset adalah upaya untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Harapannya, pemblokiran aset dapat mendorong wajib pajak untuk segera mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

Dalam ketentuan tindak pidana di bidang perpajakan, aset milik penanggung pajak bisa disita guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Dalam pasal 44 ayat (2) UU KUP, penyidik memiliki kewenangan untuk menggeledah dan menyita barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pajak. Harta kekayaan milik tersangka juga bisa disita sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dalam Pasal 38 dan Pasal 40 KUHAP, penyitaan yang dapat dilakukan antara lain penyitaan biasa, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, serta penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran nomor SE-29/PJ/2021, penyidik bisa menelusuri harta kekayaan milik tersangka. Dari penelusuran tersebut, penyidik dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan, pemblokiran dan/atau dalam hal penyidikan TPPU disertai tindakan penundaan atas transaksi.

Wajib pajak atau tersangka yang harta kekayaannya diblokir dapat meminta pembukaan blokir sepanjang kerugian pada pendapatan negara dan sanksinya telah dibayar lunas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP