Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I memblokir aset milik wajib pajak PT DMB.
Pemblokiran aset dilakukan mengingat tersangka SH selaku penanggung jawab PT DMB ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Aset yang menjadi objek blokir/sitaan dari kasus ini berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp13 miliar milik wajib pajak," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Pemblokiran aset adalah upaya untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Harapannya, pemblokiran aset dapat mendorong wajib pajak untuk segera mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.
Dalam ketentuan tindak pidana di bidang perpajakan, aset milik penanggung pajak bisa disita guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.
Dalam pasal 44 ayat (2) UU KUP, penyidik memiliki kewenangan untuk menggeledah dan menyita barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pajak. Harta kekayaan milik tersangka juga bisa disita sesuai dengan KUHAP.
Dalam Pasal 38 dan Pasal 40 KUHAP, penyitaan yang dapat dilakukan antara lain penyitaan biasa, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, serta penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan.
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran nomor SE-29/PJ/2021, penyidik bisa menelusuri harta kekayaan milik tersangka. Dari penelusuran tersebut, penyidik dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan, pemblokiran dan/atau dalam hal penyidikan TPPU disertai tindakan penundaan atas transaksi.
Wajib pajak atau tersangka yang harta kekayaannya diblokir dapat meminta pembukaan blokir sepanjang kerugian pada pendapatan negara dan sanksinya telah dibayar lunas. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.