Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyita aset berupa uang tunai senilai Rp500 juta milik tersangka tindak pidana pajak berinisial M.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidikan terhadap CV BP. Tersangka M merupakan direktur dari perusahaan tersebut.
"CV BP bergerak di bidang usaha perdagangan tandan buah segar sawit dan terdaftar di KPP Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi," katanya dikutip dari benuanews.com, Minggu (30/7/2023).
Berdasarkan penyidikan oleh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, M melalui CV BP diduga secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak November 2019 hingga Desember 2020.
Tindakan M bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP. Akibat perbuatannya, tersangka berpotensi dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Tindak pidana oleh tersangka M menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp1,68 miliar. Guna memulihkan kerugian negara, penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Dengan ditetapkannya M sebagai tersangka, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.