KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Kemplang Pajak, Uang Rp 500 Juta Milik Tersangka Disita Kanwil DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juli 2023 | 13:00 WIB
Kemplang Pajak, Uang Rp 500 Juta Milik Tersangka Disita Kanwil DJP

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyita aset berupa uang tunai senilai Rp500 juta milik tersangka tindak pidana pajak berinisial M.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidikan terhadap CV BP. Tersangka M merupakan direktur dari perusahaan tersebut.

"CV BP bergerak di bidang usaha perdagangan tandan buah segar sawit dan terdaftar di KPP Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi," katanya dikutip dari benuanews.com, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Berdasarkan penyidikan oleh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, M melalui CV BP diduga secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak November 2019 hingga Desember 2020.

Hukuman Penjara dan Denda

Tindakan M bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP. Akibat perbuatannya, tersangka berpotensi dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Tindak pidana oleh tersangka M menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp1,68 miliar. Guna memulihkan kerugian negara, penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dengan ditetapkannya M sebagai tersangka, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP