KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Kemplang Pajak, Uang Rp 500 Juta Milik Tersangka Disita Kanwil DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juli 2023 | 13:00 WIB
Kemplang Pajak, Uang Rp 500 Juta Milik Tersangka Disita Kanwil DJP

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyita aset berupa uang tunai senilai Rp500 juta milik tersangka tindak pidana pajak berinisial M.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidikan terhadap CV BP. Tersangka M merupakan direktur dari perusahaan tersebut.

"CV BP bergerak di bidang usaha perdagangan tandan buah segar sawit dan terdaftar di KPP Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi," katanya dikutip dari benuanews.com, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan penyidikan oleh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, M melalui CV BP diduga secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak November 2019 hingga Desember 2020.

Hukuman Penjara dan Denda

Tindakan M bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP. Akibat perbuatannya, tersangka berpotensi dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Tindak pidana oleh tersangka M menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp1,68 miliar. Guna memulihkan kerugian negara, penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan ditetapkannya M sebagai tersangka, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?