PENEGAKAN HUKUM

Kemplang Pajak Rp2,37 Miliar, Rumah Milik Komisaris Akhirnya Disita

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Desember 2022 | 12:00 WIB
Kemplang Pajak Rp2,37 Miliar, Rumah Milik Komisaris Akhirnya Disita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita rumah milik tersangka pidana perpajakan berinisial NFS di Jakarta Utara.

Tersangka merupakan komisaris sekaligus pengendali PT RPJ. Lewat perusahaan tersebut, NFS bersama karyawannya yang berinisial A ditengarai telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.

"Faktur pajak fiktif dipakai PT RPJ untuk mengecilkan jumlah PPN. Perbuatan pidana yang dilakukan tersangka selama 2016 telah menimbulkan kerugian pendapatan negara senilai Rp2,37 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak dalam daktur pajak.

Selanjutnya, rumah milik NFS yang telah disita tersebut akan dilakukan penilaian oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP. Adapun rumah tersebut dijadikan sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada penerimaan negara.

Agar penyidikan dihentikan dan tersangka terbebas dari hukuman pidana penjara, tersangka dapat membayar sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Pada pasal tersebut, penyidikan dapat dihentikan bila tersangka melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak pada faktur pajak. Setelah dilunasi, menteri keuangan akan meminta jaksa agung menghentikan penyidikan.

"Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan," bunyi Pasal 44B ayat (1) UU KUP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!