PENEGAKAN HUKUM

Kemplang Pajak Rp2,37 Miliar, Rumah Milik Komisaris Akhirnya Disita

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Desember 2022 | 12:00 WIB
Kemplang Pajak Rp2,37 Miliar, Rumah Milik Komisaris Akhirnya Disita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita rumah milik tersangka pidana perpajakan berinisial NFS di Jakarta Utara.

Tersangka merupakan komisaris sekaligus pengendali PT RPJ. Lewat perusahaan tersebut, NFS bersama karyawannya yang berinisial A ditengarai telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.

"Faktur pajak fiktif dipakai PT RPJ untuk mengecilkan jumlah PPN. Perbuatan pidana yang dilakukan tersangka selama 2016 telah menimbulkan kerugian pendapatan negara senilai Rp2,37 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak dalam daktur pajak.

Selanjutnya, rumah milik NFS yang telah disita tersebut akan dilakukan penilaian oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP. Adapun rumah tersebut dijadikan sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada penerimaan negara.

Agar penyidikan dihentikan dan tersangka terbebas dari hukuman pidana penjara, tersangka dapat membayar sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pada pasal tersebut, penyidikan dapat dihentikan bila tersangka melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak pada faktur pajak. Setelah dilunasi, menteri keuangan akan meminta jaksa agung menghentikan penyidikan.

"Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan," bunyi Pasal 44B ayat (1) UU KUP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?