PENEGAKAN HUKUM

Kemplang Pajak Rp2,37 Miliar, Rumah Milik Komisaris Akhirnya Disita

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Desember 2022 | 12:00 WIB
Kemplang Pajak Rp2,37 Miliar, Rumah Milik Komisaris Akhirnya Disita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita rumah milik tersangka pidana perpajakan berinisial NFS di Jakarta Utara.

Tersangka merupakan komisaris sekaligus pengendali PT RPJ. Lewat perusahaan tersebut, NFS bersama karyawannya yang berinisial A ditengarai telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.

"Faktur pajak fiktif dipakai PT RPJ untuk mengecilkan jumlah PPN. Perbuatan pidana yang dilakukan tersangka selama 2016 telah menimbulkan kerugian pendapatan negara senilai Rp2,37 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak dalam daktur pajak.

Selanjutnya, rumah milik NFS yang telah disita tersebut akan dilakukan penilaian oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP. Adapun rumah tersebut dijadikan sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada penerimaan negara.

Agar penyidikan dihentikan dan tersangka terbebas dari hukuman pidana penjara, tersangka dapat membayar sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada pasal tersebut, penyidikan dapat dihentikan bila tersangka melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak pada faktur pajak. Setelah dilunasi, menteri keuangan akan meminta jaksa agung menghentikan penyidikan.

"Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan," bunyi Pasal 44B ayat (1) UU KUP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN